tag:blogger.com,1999:blog-48298912808513385352024-02-20T07:11:07.451-08:00politikardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.comBlogger61125tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-35582665389642969922012-01-03T05:46:00.002-08:002012-01-03T05:46:48.972-08:00Perilaku politikPerilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:<br />
<br />
Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin<br />
Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat<br />
Ikut serta dalam pesta politik<br />
Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas<br />
Berhak untuk menjadi pimpinan politik<br />
Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlakuardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-20852091113753162772012-01-03T05:46:00.000-08:002012-01-03T05:46:05.700-08:00Lembaga politikSecara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.<br />
<br />
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.<br />
<br />
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.<br />
<br />
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-34325879093214971002012-01-03T05:45:00.001-08:002012-01-03T05:45:39.873-08:00Ilmu politikTeori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.<br />
<br />
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-35608846635538656402012-01-03T05:44:00.001-08:002012-01-03T05:45:04.874-08:00DASAR PENGETAHUAN POLITIKPolitik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.<br />
<br />
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.<br />
<br />
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:<br />
<br />
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)<br />
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara<br />
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat<br />
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.<br />
<br />
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-66072104972027568132012-01-03T05:43:00.000-08:002012-01-03T05:43:36.885-08:00mengubah pandangan politik pada remajaPolitik menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain dan cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).<br />
<br />
Arus politik tak akan bisa terabaikan dari kondisi negara kita, karena politik<br />
adalah bagian dari demokrasi rakyat. Politik yang bertujuan memakmurkan rakyat dan mengedepankan konstitusi, maka itulah yang perlu didukung oleh rakyat.<br />
<br />
Pendidikan berpolitik bukanlah hanya milik orang yang menjadi anggota legislatif atau pengurus partai politik saja, tetapi semestinya bisa diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Karena rakyat tak hanya cukup untuk mencoblos di waktu PEMILU (Pemilihan Umum) saja, tapi seyogyanya mereka benar-benar tahu tentang visi dan misi patai politik yang dipilih dan mereka juga tahu tentang politik tersebut.<br />
<br />
Kita sudah merdeka 63 tahun lamanya, maka masyarakat kita perlu menjadi masyarakat yang pandai dan tak mudah tergiur oleh politik uang (money politic). Suara hati dari setiap rakyat akan sangat menentukan nasib bangsa di masa mendatang.<br />
<br />
Politik juga bukan hanya milik orang tua, remaja yang sudah menginjak dewasa (17 tahun keatas) dalam hal ini juga sangat penting perannya. Para remaja juga semestinya tak ketinggalan informasi dalam dunia politik. Sosialisasi dari lembaga independen juga perlu untuk membekali mereka dalam masalah politik.<br />
<br />
Suara dari kalangan remaja juga sangat banyak, dengan demikian akan sangat berpengaruh juga pada jalannya perpolitikan di negeri ini. Sehingga jangan sampai suara mereka tersalurkan pada calon-calon wakil rakyat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.<br />
<br />
Nampaknya hal ini realistis, karena mayoritas remaja di saat sekarang adalah kalangan pelajar, sehingga mereka akan lebih mudah menangkap informasi mengenai perkembangan zaman, dibandingkan dengan sosialisasi kepada orang-orang yang usianya sudah tua dan tak berpendidikan, yang mungkin akan lebih sulit bagi mereka untuk memahami perkembangan informasi mengenai politik di negara ini.<br />
<br />
Politik tak selamanya buruk dan tak selamanya juga bersih dari kejelekan. Namun, baik dan buruknya citra politik di mata masyarakat akan sangat tergantung pada visi dan misi politik tersebut dan orang atau golongan yang mengendarainya.<br />
<br />
Hemat saya, ketika para remaja bisa mengetahui politik dengan baik, maka diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk negara dengan ikut berpartisipasi dalam PEMILU dan dan PILKADA dengan pilihan yang tepat serta nantinya akan menjadi bekal di masa yang akan datang untuk menjadi para kader politikus yang berakhlak mulia. Sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan mereka benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-46129193264582479892012-01-03T05:32:00.001-08:002012-01-03T05:32:44.387-08:00Politik Indonesia dan Kecerdasan MasyarakatApakah ada korelasi perkembangan politik Indonesia dengan kecerdasan masyarakat? Akan bermunculan jawaban dengan banyak sudut pandang… ? (sabar…. sabar.… jawabnya jangan pakai nafsu ya…)<br />
<br />
Belajar… belajar… dan belajar…. Itulah kalimat yang harus diwujudkan oleh masyarakat Indonesia. Banyak media yang dapat membuat masyarakat Indonesia untuk mencerdaskan dirinya dalam memahami perkembangan dan perjalanan politik Indonesia yang notabene merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.<br />
<br />
Apakah itu juga yang dipikirkan para pemimpin partai politik?? Tidak banyak para pemimpin partai politik yang serius memikirkan hal itu, contohnya: Satu dasawarsa perjalanan politik Indonesia, menghasilkan banyak cerita, mulai dari mnculnya politikus-politikus yang menamakan dirinya tokoh nasional, munculnya banyak partai politik dan munculnya orang-orang yang merasa dirinya paling benar ?.<br />
<br />
Disadari atau tidak, pembangunan sebuah sistem negara-lah yang membuat masyarakat Indonesia banyak belajar dan memperkaya dirinya untuk lebih smart dalam memberikan argumentasi dan menentukan pilihannya, walaupun harus mengalami sebuah proses yang amat sulit. Terkadang banyak pimpinan partai politik memaksakan dirinya (sudah terlanjur malu kali yaa…alias kepalang basah..he…he..) menutup mata hati dan terus merencanakan strategi-strategi yang tetap dianggap jitu untuk dapat memperoleh simpatik masyarakat terhadap visi dan misi yang mereka tawarkan.<br />
<br />
Satu hal yang mereka lupa, konsep mencerdaskan kehidupan bangsa sudah banyak dikumandangkan oleh kaum-kaum yang peduli terhadap kemajuan dan keutuhan Bangsa Indonesia (wah…kita termasuk kali ya… ?) artinya, masyarakat sangat menentukan dan memahami kemana arah kemajuan negara Indonesia ini tahun-tahun mendatang.<br />
<br />
Banyak partai-partai besar (yang katanya tetap besar ternyata sudah kecil…..) berani nggak ya ngomong bahwa sekarang kita adalah partai yang kecil??. Pemilu yang lalu merupakan sebuah arah perubahan menuju sistem yang lebih baik…..optimis banget kayaknya nih….yang menariknya adalah, tidak satupun pengamat politik di berbagai media, yang berani memprediksi partai baru untuk menang di pemilu 2009 (pengamat juga bias kecolongan ya..).<br />
<br />
Tanda-tanda yang terjadi diatas, merupakan bentuk nyata bermunculannya pemikiran dan pondasi yang kuat dari masyarakat Indonesia dengan tidak mudah untuk dipropokasi dan diiming-imingi, walaupun perjalanan panjang yang masih akan terus menyelimuti perpolotikan Indonesia. Senantiasa masyarakat akan tetap mengikuti dan berani mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat……amin.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-11259578033246250032012-01-03T05:31:00.002-08:002012-01-03T05:31:56.587-08:00Smart System Politik IndonesiaBelajar dari banyak hal, khususnya pemikiran-pemikiran pemimpin negara maju untuk membangun suatu konsep smart system yang dapat diterapkan pada pembelajaran politik di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia sudah saatnya dipimpin oleh seorang yang berani bersikap dan mampu memperkuat suatu sistem politik dan secara tidak langsung memberikan contoh kepada negara lain tentang pembangunan sistem politik di Indonesia dan diikuti oleh penguatan sistem-sistem lainnya, seperti: hokum, ekonomi, sosial dan budaya.<br />
<br />
Saat ini tidak hanya figur seorang pemimpin yang diinginkan dan direkomendasikan masyarakat untuk memimpin Indonesia kedepan. Memiliki nilai plus dan bermodalkan integritas, kepabilitas serta keseriusan menjadi kekuatan utama, selain visi dan misi.<br />
<br />
Menurut pendapat saya, kekuatan diatas dapat menjadi kekokohan bagi fundamental berbagai sektor yang harus tumbuh secara sinergi, seperti sektor ekonomi, sektor sosial dan sektor lainnya. Hal penting yang harus dilakukan oleh para pemimpin untuk memimpin Indonesia kedepan adalah pemimpin yang harus memiliki mental siap kalah dan siap menang. Siap kalah menunjukkan komitmennya untuk mendukung, membantu pemikiran dan solusi arah pembangunan berbagai bidang. Siap menang berarti tidak lengah terhadap tugas dan tanggung jawab pencapaian dan peningkatan kinerja Indonesia kedepan. Sehingga smart system politik Indonesia dapat menjadi acuan pemimpin politik dan birokrasi di semua daerah yang tentunya sangat memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kinerja Indonesia di masa yang akan datang. Akankah ini tercapai dengan baik??ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-1177055802059288722012-01-03T05:31:00.000-08:002012-01-03T05:31:09.353-08:00Konflik KepentinganKonflik kepentingan memang banyak terjadi dalam berbagai lapisan masyarakat, bisnis, lembaga dan pemerintah. Kalau melihat dari kaca mata bisnis, kita mengetahui banyaknya politisi yang berlatar belakang pengusaha, bagaimana upaya untuk meminimalisir konflik kepentingan tersebut ?<br />
<br />
Kalau melihat dari kaca mata lembaga yang mewadahi olah raga di Indonesia, dari tahun ke tahun sudah bukan lagi rahasia umum, tentang suatu proses dalam pembinaan, kaderisasi dan organisasi. Apakah memang memerlukan undang-undang yang mengaturnya..) Sedikit-sedikit undang-undang…haruskah ?<br />
<br />
Kalau kepentingan dipadu dengan perasaan gimana ya…) lucu juga kali… apa lagi melihat dari banyak kaca mata…mudah2an semua kepentingan tetap bermuara pada kesejahteraan masyarakat…amin.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-38433595333662686162012-01-03T05:29:00.000-08:002012-01-03T05:29:12.871-08:00Solusi Mencegah Konflik PolitikTidak terasa, separuh tahun 2010 sudah terlampaui. Sebagian Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau kabupaten dan kota sudah selesai menyelenggarakan suksesi pimpinan kepala daerah. Sebagian dari KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi berhasil menyelenggarakan dengan sukses dan damai. Namun, sebagian tidak selesai sesuai jadwal. Sebagian ada yang harus memundurkan jadwal penghitungan karena harus menyelesaikan proses di Mahkamah Agung.<br />
<br />
Dari sebagian warna-warni proses politik lokal tersebut, yang sering muncul di media massa dan menjadi perhatian serius masyarakat adalah kerusuhan di beberapa daerah. Walaupun bisa jadi bukan gejala dominan, tapi setiap kerusuhan dalam proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) menjadi fokus berita. Tentu, media massa tidak bisa disalahkan dengan pemilihan angle berita tersebut karena media massa sudah ditakdirkan untuk menyajikan berita yang diperkirakan akan menjadi perhatian pembaca maupun penontonnya.<br />
<br />
Toh, kalau tidak ada kerusuhan, media massa juga tidak akan mengarang-ngarang berita bahwa ada kerusuhan. Justru, media menyajikan fakta yang menarik, ternyata tidak semua orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tahu persoalan yang mereka ributkan. Sebagai contoh adalah kasus kerusuhan Pilkada Pasuruan Jawa Timur yang menyajikan fakta ternyata sebagian orang yang diduga terlibat tidak tahu siapa yang menyuruh mereka dan atas motif apa.<br />
<br />
Berawal dari sinilah perlu penyadaran bahwa persoalan penyelenggaraan Pemilu tidak semata-semata bertolak dari kehebatan penyelenggaran maupun teknis administratifnya, tetapi juga melibatkan masyarakat pemilih. Seperti pertandingan Piala Dunia, kesukseskan hajatan Piala Dunia tidak semata kehebatan FIFA, panitia penyelenggara, tetapi juga sangat bersinggungan dengan kehebatan pemain dan penontonnya. Dan itu butuh proses dan pembinaan dari usia dini.<br />
<br />
Dalam konteks politik dan Pemilu, sudah saatnya penumbuhan pemain dan penonton yang hebat itu dimulai. Salah satunya dengan pendidikan politik pemula. Apa itu pendidikan politik pemula? Penulis memaknai secara bebas sebagai proses pembelajaran mengenai hak-hak warga negara dan partisipasi politik dari usia dini.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-58399944283596403282011-12-31T19:38:00.000-08:002011-12-31T19:38:13.756-08:00politik strategi nasionalSecara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.<br />
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.<br />
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.<br />
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.<br />
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden.<br />
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.<br />
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.<br />
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.<br />
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.<br />
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.<br />
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.<br />
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.<br />
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.<br />
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-52443992737191421102011-12-17T03:26:00.000-08:002011-12-31T19:17:59.253-08:00daftar isi<script src="http://politik-1988.blogspot.com/files/scrip%20daftar%20isi%20ali%20bloggers.js">
</script><script src="http://politik-1988.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&alt=json-in-script&callback=loadtoc">
</script>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-24546056858850060332011-12-09T03:05:00.000-08:002011-12-31T19:14:27.494-08:00manfaat politiksimak yuk <a href="http://kafeilmu.com/tema/manfaat-mempelajari-ilmu-politik.html">link </a>nya ^_^ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-37708513367446844442011-12-09T03:03:00.000-08:002011-12-31T19:15:05.139-08:00daftar nama politikliat <a href="http://yuhendrablog.wordpress.com/2008/07/09/daftar-nama-partai-politik-parpol-peserta-pemilu-2009-indonesia/">disini </a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-48925384294640216682011-12-09T02:53:00.001-08:002011-12-31T19:15:36.664-08:00Kiat cerdas berkampanye di depan publikmasuk aja <a href="http://books.google.co.id/books?id=lKHbTTXeOWcC&pg=PA7&lpg=PA7&dq=politik+kiat&source=bl&ots=5pgxqubpfx&sig=EqbAV9CjHQjp3el9gdNMENXwXqM&hl=id&ei=GuPhTs12hfetB7n31PUB&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=10&ved=0CFIQ6AEwCQ#v=onepage&q=politik%20kiat&f=false">disini</a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-451784024562254122011-12-09T02:36:00.001-08:002011-12-09T02:36:32.182-08:00kiat atasi politik kantorklik aja <a href="http://www.tabloidnova.com/Nova/Tips/Kiat-Atasi-Politik-Kantor">disini</a> linknyaardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-46699328862455612932011-12-09T02:35:00.000-08:002011-12-09T02:35:13.124-08:00kabar politikmau tau kabar apa aja di dunia politik simak aja sob <a href="http://kabarpolitik.com/2011/11/27/kiat-menulis-dari-raditya-dika/">disini</a>..ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-90703147037516303002011-12-09T02:32:00.001-08:002011-12-09T02:32:54.433-08:00Kiat Sukses Menjalani Profesi sebagai Penjual, Politik dan Hukum Penjualanliat aja ia disini dan komentar anda ia.<a href="http://.link/">.link</a><a href="http://www.masbied.com/2011/02/22/kiat-sukses-menjalani-profesi-sebagai-penjual-politik-dan-hukum-penjualan/">http://www.masbied.com/2011/02/22/kiat-sukses-menjalani-profesi-sebagai-penjual-politik-dan-hukum-penjualan/</a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-15183113882117895962011-12-09T02:31:00.000-08:002011-12-09T02:31:10.547-08:00download 49 contoh pidato politikklik aja <a href="http://www.ziddu.com/download/10320863/49%20Contoh%20Pidato%20Politik%20-Kiat%20Memilih%20Wakil%20Rakyat%20Yang%20Amanah%20dan%20Bertanggung%20Jawab.doc">disini </a>..ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-66650378505314736362011-12-08T04:17:00.000-08:002011-12-08T04:17:36.653-08:00berita terkiniiran dan ingris <a href="http://syiahali.wordpress.com/2011/11/28/iran-menurunkan-tingkat-hubungan-politik-dengan-inggris-ke-tingkat-kuasa-usaha-dalam-dua-pekan-dan-hubungan-ekonomi-serta-perdagangan-pun-juga-harus-diturunkan-seminim-mungkin/">lihat disini</a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-75960524462338867502011-12-08T04:15:00.000-08:002011-12-08T04:15:35.083-08:00hubungan politik dan ekonomiUni Eropa (UE) dan Indonesia telah membuat kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam membangun sebuah kemitraan yang modern dan berorientasi ke luar. Hal tersebut berakar pada penguatan hubungan perdagangan, suatu keterkaitan bersama untuk memajukan demokrasi dan hak asasi manusia, aksi terhadap perubahan iklim dan terorisme di dalam dan luar negeri dan memperluas mata rantai dari orang ke orang. Kepentingan-kepentingan strategis yang menjadi inti hubungan tersebut termasuk:<br />
lihat <a href="http://www.eeas.europa.eu/delegations/indonesia/eu_indonesia/political_relations/index_id.htm">disini linknya </a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-73143641791927549922011-12-08T04:13:00.001-08:002011-12-08T04:13:51.151-08:00Hubungan internasionalmau tau lebih lanjut klik aja <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional">disini </a>..ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-38903263490045037042011-12-02T21:55:00.001-08:002011-12-02T22:10:12.906-08:00cara tes downloadanda mau foto gokil,imut,sweet,silahkan <a href="http://www.enterupload.com/ki1ouaqadze7/14vk4zt.jpg.html">download disini</a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-32026982507531556482011-11-26T21:02:00.001-08:002011-12-06T06:43:32.213-08:00pengertian politik hukum pidanaPolitik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana
merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya
delikuensi dan kejahatan.<br />
<br />
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :<br />
1. Satjipto Rahardjo<br />
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai
tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum
dalam masyarakat.<br />
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus<br />
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang
dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum<br />
dan penerapannya.<br />
3. L. J. Van Apeldorn<br />
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .<br />
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang –
undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis
saja.<br />
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto<br />
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.<br />
5. Moh. Mahfud MD.<br />
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :<br />
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan
meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada
atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.<br />
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan
Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in
Nederland<br />
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.
Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum,
menurutnya ilmu hukum terbagi atas :<br />
1. Dogmatika Hukum<br />
2. Sejarah Hukum<br />
3. Perbandingan Hukum<br />
4. Politik Hukum<br />
5. IlmU Hukum Umum<br />
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :<br />
1. Dogmatika Hukum<br />
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan –
ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu
sistem hukum.<br />
2. Sejarah Hukum<br />
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan
terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti
penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum
yang berlaku sekarang .<br />
3. Ilmu Perbandingan Hukum<br />
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.<br />
4. Politik Hukum<br />
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan –
kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.<br />
5. Ilmu Hukum Umum<br />
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu
sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan
waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar
pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang
mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.untuk lebih lanjut <a href="http://www.scribd.com/doc/38279057/Politik-Hukum-Pidana-Dalam">klik disini</a>ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-68065000830847958802011-11-26T20:56:00.001-08:002011-11-26T20:56:31.936-08:00SIFAT POLITIK HUKUMMenurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus
dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara
” bahwa Politik Hukum terdiri dari
<ol>
<li>Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )</li>
</ol>
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.<br />
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :<br />
<ol>
<li> i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.</li>
</ol>
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah
politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum (
berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum
nasional tersebut terdiri dari:<br />
<ol>
<li>Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)</li>
<li>Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )</li>
<li>Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)</li>
<li> ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.</li>
</ol>
<ol>
<li> iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga
negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada
perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam
rangka keasatuan dan persatuan bangsa.</li>
<li> iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat</li>
</ol>
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum
, sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum
.<br />
<ol>
<li> v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui
sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan
dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.</li>
<li> vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.</li>
<li> vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (
keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang
demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan
konstitusi.</li>
<li>Politik Hukum yang bersifat temporer.</li>
</ol>
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4829891280851338535.post-15561963276702177552011-11-26T20:53:00.001-08:002011-11-26T20:55:22.195-08:00definisi apa itu POLITIK HUKUMDibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :<br />
<ol>
<li>Satjipto Rahardjo</li>
</ol>
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan
mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai
tujuan hukum dalam masyarakat.<br />
<ol>
<li>Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus</li>
</ol>
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa
yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum<br />
dan penerapannya.<br />
<ol>
<li>L. J. Van Apeldorn</li>
</ol>
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .<br />
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang –
undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum
tertulis saja.<br />
<ol>
<li>Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto</li>
</ol>
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.<br />
<ol>
<li>Moh. Mahfud MD.</li>
</ol>
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :<br />
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun
dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian
yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang
diperlukan.<br />
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya <em>Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland</em><br />
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai
ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu
hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :<br />
<ol>
<li>Dogmatika Hukum</li>
<li>Sejarah Hukum</li>
<li>Perbandingan Hukum</li>
<li>Politik Hukum</li>
<li>IlmU Hukum Umum</li>
</ol>
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :<br />
<ol>
<li>Dogmatika Hukum</li>
</ol>
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna
ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas
dalam suatu sistem hukum.<br />
<ol>
<li>Sejarah Hukum</li>
</ol>
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan
peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai
arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang
hukum yang berlaku sekarang .<br />
<ol>
<li>Ilmu Perbandingan Hukum</li>
</ol>
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.<br />
<ol>
<li>Politik Hukum</li>
</ol>
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan –
kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.<br />
<ol>
<li>Ilmu Hukum Umum</li>
</ol>
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum
itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan
dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan
dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau
orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum.
Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.<br />
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu
pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum
adalah “ HUKUM “.<br />
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.<br />
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.<br />
<strong>)</strong>Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :<br />
1. Hukum Tata Negara<br />
2. Hukum Tata usaha<br />
3. Hukum Perdata<br />
4. Hukum Dagang<br />
5. Hukum Pidana<br />
6. Hukum Acara<br />
v Lapangan Hukum Baru :<br />
1. Hukum Perburuhan<br />
2. Hukum Agraria<br />
3. Hukum Ekonoimi<br />
4. Hukum Fiskal<br />
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :<br />
<ol>
<li>Hukum Tata Negara</li>
<li>Hukum adminitrasi Negara</li>
<li>Hukum Perdata</li>
<li>Hukum Pidana</li>
<li>Hukum Acara Perdata</li>
<li>Hukum Acara Pidana</li>
</ol>
Hukum Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “,
sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan
POLITIK HUKUM NASIONAL.ardian_yukKemariihttp://www.blogger.com/profile/16963524177335496623noreply@blogger.com0