Kamis, 27 Oktober 2011

fungsi – fungsi politik

Posted by ardian_yukKemarii 03.47, under | No comments

Fungsi-fungsi politik

Sosialisasi politik adalah cara-cara belajar seseorang terhadap pola-pola sosial yang berkaitan dengan posisi-posisi kemasyarakatan seperti yang diketengahkan melalui bermacam-macam badan masyarakat.
Greenstein dalam karyanya “International Encyolopedia of The Social Sciences” 2 definisi sosialisasi politik:
1. Definisi sempit, sosialisasi politik adalah penanaman informasi politik yang disengaja, nilai-nilai dan praktek-praktek yang oleh badan-badan instruksional secara formal ditugaskan untuk tanggung jawab ini.
2. Definisi luas, sosialisasi politik merupakan semua usaha mempelajari politik baik formal maupun informal, disengaja ataupun terencana pada setiap tahap siklus kehidupan dan termasuk didalamnya tidak hanya secara eksplisit masalah belajar politik tetapi juga secara nominal belajar bersikap non politik mengenai karakteristik-karakteristik kepribadian yang bersangkutan.
Menurut Easton dan Denuis, sosialisasi politik yaitu suatu proses perkembangan seseorang untuk mendapatkan orientasi-orientasi politik dan pola-pola tingkah lakunya.
Menurut Almond, sosialisasi politik adalah proses-proses pembentukan sikap-sikap politik dan
pola-pola tingkah laku. Proses sosialisasi dilakukan melalui berbagai tahap sejak dari awal masa kanak-kanak sampai pada tingkat yang paling tinggi dalam usia dewasa. Sosialisasi beroperasi pada 2 tingkat:
1. Tingkat Komunitas Sosialisasi dipahami sebagai proses pewarisan kebudayaan, yaitu suatu sarana bagi suatu generasi untuk mewariskan nilai-nilai, sikap-sikap dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
2. Tingkat Individual Proses sosialisasi politik dapat dipahami sebagai proses warga suatu Negara membentuk pandangan-pandangan politik mereka. Dalam konsep Freud, individu dilihat sebagai objek sosilaisasi yang pasif sedangkan Mead memandang individu sebagai aktor yang aktif, sehingga proses sosialisasi politik merupakan proses yang beraspek ganda. Di satu pihak, ia merupakan suatu proses tertutupnya pilihan-pilihan perilaku, artinya sejumlah kemungkinan terbuka yang sangat luas ketika seorang anak lahir menjadi semakin sempit sepanjang proses sosialisasi. Di lain pihak, proses sosialisasi bukan hanya merupakan proses penekanan.
- Rekruitmen Politik
Rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi parpol. Rekrutmen politik adalah proses ke arah pengisian (staffing) peran-peran politik yang telah dirumuskan dalam sistem politik (Seligman, 1964). Proses rekrutmen politik selalu bermakna ganda.
• Pertama, menyangkut seleksi untuk menduduki posisi-posisi politik yang tersedia, seperti anggota legislatif, kepala negara dan kepala daerah.
• Kedua, menyangkut transformasi peran-peran non-politik warga yang berasal dari aneka subkultur agar menjadi layak untuk memainkan peran-peran politik (Cornelis Lay, Prisma No. 4-1997).
Rekrutmen politik, di mana pun, memiliki pola yang serupa tapi tak sama. Sekurangnya, ada tiga pertimbangan dalam proses rekrutmen politik.
Pertama, rekrutmen politik merupakan indikator yang sensitif dalam melihat nilai-nilai dan distribusi pengaruh politik dalam sebuah masyarakat politik.
Kedua, pola-pola rekrutmen politik merefleksikan sekaligus mempengaruhi masyarakat.
Ketiga, pola-pola rekrutmen politik juga merupakan indikator yang penting untuk melihat pembangunan dan perubahan dalam sebuah masyarakat politik.
Dengan tiga pertimbangan itu, kajian mengenai rekrutmen politik mengharuskan kita menghampiri isu-isu krusial, seperti basis legitimasi politik, rute yang ditempuh ke arah kekuasaan, keterwakilan politik, hubungan antara rekrutmen politik dan perubahan politik, dan akibat-akibat bagi masa depan politik.
- Komunikasi Politik
Secara sederhana, komunikasi politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara ”yang memerintah” dan ”yang diperintah”.
Mengkomunikasikan politik tanpa aksi politik yang kongkret sebenarnya telah dilakukan oleh siapa saja: mahasiswa, dosen, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya. Tak heran jika ada yang menjuluki Komunikasi Politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.
Dalam praktiknya, komuniaksi politik sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, dalam aktivitas sehari-hari, tidak satu pun manusia tidak berkomunikasi, dan kadang-kadang sudah terjebak dalam analisis dan kajian komunikasi politik. Berbagai penilaian dan analisis orang awam berkomentar sosal kenaikan BBM, ini merupakan contoh kekentalan komunikasi politik. Sebab, sikap pemerintah untuk menaikkan BBM sudah melalui proses komunikasi politik dengan mendapat persetujuan DPR
Menurut Gabriel Almond (1960) komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. “All of the functions performed in the political system, political socialization and recruitment, interest articulation, interest aggregation, rule making, rule application, and rule adjudication,are performed by means of communication.”
Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan-pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Hal ini berarti bahwa fungsi komunikasi politik terdapat secara inherent di dalam setiap fungsi sistem politik.
Kegiatan komunikasi yang dianggap komunikasi politik berdasarkan konsekuensinya (aktual maupun potensial) yang mengatur perbuatan manusia dalam kondisi konflik. Cakupan: komunikator (politisi, profesional, aktivis), pesan, persuasi, media, khalayak, dan akibat.
Komunikasi politik merupakan salah satu fungsi partai politik, yakni menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa “penggabungan kepentingan” (interest aggregation” dan “perumusan kepentingan” (interest articulation) untuk diperjuangkan menjadi public policy. (Miriam Budiardjo).
Jack Plano dkk. Kamus Analisa Politik: penyebaran aksi, makna, atau pesan yang bersangkutan dengan fungsi suatu sistem politik, melibatkan unsur-unsur komunikasi seperti komunikator, pesan, dan lainnya. Kebanyakan komunikasi politik merupakan lapangan wewenang lembaga-lembaga khusus, seperti media massa, badan informasi pemerintah, atau parpol. Namun demikian, komunikasi politik dapat ditemukan dalam setiap lingkungan sosial, mulai dari lingkup dua orang hingga ruang kantor parlemen.
Mochtar Pabotinggi (1993): dalam praktek proses komunikasi politik sering mengalami empat distorsi :
1. Distorsi bahasa sebagai “topeng”; ada euphemism (penghalusan kata); bahasa yang menampilkan sesuatu lain dari yang dimaksudkan atau berbeda dengan situasi sebenarnya, bisa disebut seperti diungkakan Ben Anderson (1966), “bahasa topeng”.
2. Distorsi bahasa sebagai “proyek lupa”; lupa sebagai sesuatu yang dimanipulasikan; lupa dapat diciptakan dan direncanakan bukan hanya atas satu orang, melainkan atas puluhan bahkan ratusan juta orang.”
3. Distorsi bahasa sebagai “representasi”; terjadi bila kita melukiskan sesuatu tidak sebagaimana mestinya. Contoh: gambaran buruk kaum Muslimin dan orang Arab oleh media Barat.
4. Distorsi bahasa sebagai “ideologi”. Ada dua perspektif yang cenderung menyebarkan distoris ideologi. Pertama, perspektif yang mengidentikkan kegiatan politik sebagai hak istimewa sekelompok orang monopoli politik kelompok tertentu. Kedua, perspektif yang semata-mata menekankan tujuan tertinggi suatu sistem politik. Mereka yang menganut perspektif ini hanya menitikberatkan pada tujuan tertinggi sebuah sistem politik tanpa mempersoalkan apa yang sesungguhnya dikehendaki rakyat.
- Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
- Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum.
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis. Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah.
• Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
• Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

PENGARUH POLITIK TERHADAP PENDIDIKAN

Posted by ardian_yukKemarii 03.46, under | No comments

PENGARUH POLITIK TERHADAP PENDIDIKAN

 

PENGARUH POLITIK TERHADAP PENDIDIKAN
Pendidikan dan politik, keduanya merupakan elemen penting dalam sistem sosial politik disetiap Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang. Keduanya sering dilihat sebagai bagian yang terpisah, yang satu sama lainnya tidak memiliki hubungan apa-apa, padahal saling bahu membahu dalam proses pembentukan karakteristik masyarakat disuatu Negara, lebih dari itu juga saling menunjang dan saling mengisi.
Lembaga-lembaga dan proses pendidikan berperan penting dalam membentuk perilaku politik masyarakat disuatu Negara. Begitu juga sebaliknya, lembaga-lembaga dan proses politik disuatu Negara membawa dampak besar pada karakteristik pendidikannya. Jadi antara pendidikan dan politik itu mempunyai hubungan erat dan dinamis. Hubungan tersebut adalah realitas empiris yang telah terjadi sejak awal perkembangan peradaban manusia dan menjadi perhatian para ilmuan.
Diantara lembaga pendidikan Islam yang menjadi carong pesan politik, menurut Rasyid (1994: 6) adalah Madrasah Nizamiyah di Bagdad. Dia menyimpulkan dari analisisnya terhadap kasus madrasah tersebut sebagai berikut: “kedudukan politik didalam Islam sama pentingnya dengan pendidikan tanpa otoritas politik, syariat Islam sulit bahkan mustahil untuk ditegakkan. Kekuasaan adalah sarana untuk mempertahankan syiar Islam. Pendidikan bergerak dalam usaha menyadarkan umat menjalankan syariat. Bila politik berfungsi mengayomi di atas maka pendidikan harus melakukan pembenahan lewat arus bawah”.
Kutipan diatas menegaskan bahwa hubungan antara politik dan pendidikan dalam Islam tampak demikian erat. Perkembangan kegiatan-kegiatan kependidikan banyak dipengaruhi oleh para penguasa dan para penguasa memerlukan hubungan yang baik dengan institusi-institusi pendidikan untuk membenarkan dan mempertahankan kekuasaan mereka.
Menurut Albernetty dan Combe, hubungan timbal balik antara pendidikan dan politik dapat terjadi melalui tiga aspek yaitu:
Pembentukan sikap kelompok (group attitude)
Masalah pengangguran (unemployment)
Peranan politik kaum cendekiawan (the political role of the intelligentsia).
Aspek pertama yaitu pembentukan sikap kelompok, dalam arti rakyat Indonesia telah menjadi korban imperialisme budaya, sehingga mereka cenderung menginginkan sistem pendidikan secara terpisah, maka dari itu timbul dua sistem yaitu:
Sistem keagaman Islam
Sistem non keagamaan Islam
Maka lahirlah sekolah Islam, sekolah Kristen dan lain-lain.
Aspek kedua masalah pengangguran, dalam arti dalam dunia politik seseorang itu dipersyaratkan harus mempunyai pendidikan yang cukup tinggi karena hanya publik yang terdidiklah yang diminta turut serta bertanggung jawab dalam pembangunan bangsa. Sedangkan bagi mereka yang berpendidikan rendah pengangguranlah baginya.
Aspek ketiga peranan politik kaum cendekiawan, dalam arti para cendekiawan mempunyai peranan penting dalam politik, karena merekalah salah satu yang menjalankan roda pemerintahan dan mereka pulalah yang mempengaruhi maju mundurnya politik dalam suatu Negara. Karena yang dinamakan cendekiawan pasti dia adalah orang yang bersal dari kalangan ilmuan pendidikan yang sangat baik. Sehingga dia bisa berpereb dalam dunia politik, yang mana proses dan lembaga-lembega pendidikan memiliki banyak dimensi dan aspek politik. Sedangkan lembaga-lembaga tersebut mempunyai fungsi penting dalam sistem politik dan terhadap perilaku politik dalam bentuk yang berbeda-beda.
Adapun salah satu bukti pengaruh politik terhadap pendidikan yaitu berupa krisis yang dihadapi oleh Negara secara langsung dan vital, hal tersebut sangat mempengaruhi sistem pendidikan karena sistem pendidikan:
Menyediakan tenaga kerja terlatih dan menghasilkan pengetahuan teknis untuk sistem ekonomi.
Merupakan mekanisme yang nyaman, yakni dapat digunakan oleh Negara untuk mendomentrasikan kontrol rasional terhadap kejadian-kejadian ekonomi melalui perencanaan tenaga kerja dan rasio pengeluaran pribadi dan publik.
Merupakan agensi penting sosialisasi dalam rangka melegitimasi tatanan ekonomi dan politik.
Merupakan krusial dalam pengembangan motivasi dan komitmen dikalangan generasi muda.
Dari adanya bukti di atas tampak jelas bahwasannya antara politik dan pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Walaupun pada dasarnya satu sama lain berlawanan arah, akan tetapi mempunyai satu tujuan. Seperti halnya uang koin, antara lambang mata uang yang depan dengan yang belakang berbeda arah, akan tetapi kaduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Politik Etis

Posted by ardian_yukKemarii 03.45, under | No comments

Politik Etis


C.Th. van Deventer, salah seorang penganjur Politik Etis.
Politik Etis atau Politik Balas Budi adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa.
Munculnya kaum Etis yang di pelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) ternyata membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para pribumi yang terbelakang.
Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik tahta menegaskan dalam pidato pembukaan Parlemen Belanda, bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral tadi ke dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam program Trias Politika yang meliputi:
  1. Irigasi (pengairan), membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian
  2. Emigrasi yakni mengajak penduduk untuk bertransmigrasi
  3. Edukasi yakni memperluas dalam bidang pengajaran dan pendidikan
Banyak pihak menghubungkan kebijakan baru politik Belanda ini dengan pemikiran dan tulisan-tulsian Van Deventer yang diterbitkan beberapa waktu sebelumnya, sehingga Van Deventer kemudian dikenal sebagai pencetus politik etis ini.
Kebijakan pertama dan kedua disalahgunakan oleh Pemerintah Belanda dengan membangun irigasi untuk perkebunan-perkebunan Belanda dan emigrasi dilakukan dengan memindahkan penduduk ke daerah perkebunan Belanda untuk dijadikan pekerja rodi. Hanya pendidikan yang berarti bagi bangsa Indonesia.
Pengaruh politik etis dalam bidang pengajaran dan pendidikan sangat berperan sekali dalam pengembangan dan perluasan dunia pendidikan dan pengajaran di Hindia Belanda. Salah seorang dari kelompok etis yang sangat berjasa dalam bidang ini adalah Mr. J.H. Abendanon (1852-1925) yang Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan selama lima tahun (1900-1905). Sejak tahun 1900 inilah berdiri sekolah-sekolah, baik untuk kaum priyayi maupun rakyat biasa yang hampir merata di daerah-daerah.
Sementara itu, dalam masyarakat telah terjadi semacam pertukaran mental antara orang-orang Belanda dan orang-orang pribumi. Kalangan pendukung politik etis merasa prihatin terhadap pribumi yang mendapatkan diskriminasi sosial-budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka berusaha menyadarkan kaum pribumi agar melepaskan diri dari belenggu feodal dan mengembangkan diri menurut model Barat, yang mencakup proses emansipasi dan menuntut pendidikan ke arah swadaya.

Penyimpangan

Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer tersebut baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pegawai Belanda. Berikut ini penyimpangan penyimpangan tersebut.
  • Irigasi
Pengairan hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari irigasi.
  • Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah. Pendidikan yang dibuka untuk seluruh rakyat, hanya diperuntukkan kepada anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta, dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.
  • Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti perkebunan di Sumatera Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda mengeluarkan Poenale Sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada mandor/pengawasnya.
Dari ketiga penyimpangan ini, terjadi karena lebih banyak untuk kepentingan pemerintahan Belanda.

Kritik

Pelaksanaan politik etis bukannya tidak mendapat kritik. Kalangan Indo, yang secara sosial adalah warga kelas dua namun secara hukum termasuk orang Eropa merasa ditinggalkan. Di kalangan mereka terdapat ketidakpuasan karena pembangunan lembaga-lembaga pendidikan hanya ditujukan kepada kalangan pribumi (eksklusif). Akibatnya, orang-orang campuran tidak dapat masuk ke tempat itu, sementara pilihan bagi mereka untuk jenjang pendidikan lebih tinggi haruslah pergi ke Eropa, yang biayanya sangat mahal.
Ernest Douwes Dekker termasuk yang menentang ekses pelaksanaan politik ini karena meneruskan pandangan pemerintah kolonial yang memandang hanya orang pribumilah yang harus ditolong, padahal seharusnya politik etis ditujukan untuk semua penduduk asli Hindia Belanda (Indiers), yang di dalamnya termasuk pula orang Eropa yang menetap (blijvers) dan Tionghoa.

Rabu, 26 Oktober 2011

FILSAFAT ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Posted by ardian_yukKemarii 01.38, under | No comments

FILSAFAT ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN


1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Ilmu

Filsafat secara etimologis berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (582-496 SM) dan kemudian diikuti oleh kaum sophist dan juga Socrates (470-399 SM). Ada juga yang berpendapat bahwa filsafat mengandung arti kegandrungan mencari hikmah kebenaran dan kebijaksanaan dalam hidup dan kehidupan.Dengan begitu, filsafat berarti mencintai kebijaksanaan dan mendambakan pengetahuan.
Menurut Mohammad Hatta, filsafat dapat meluaskan pandangan,  mempertajam pikiran, serta merentangkan pikiran sampai sejauh-jauhnya tentang suatu keadaan atau hal yang nyata. Sebab itu filsafat dapat disebut juga berpikir merdeka dengan tiada dibatasi kelanjutannya. Filsafat meninjau dengan pertanyaan “apa itu”, “dari mana” dan “kemana”. Disini orang tidak mencari pengetahuan sebab akibat suatu masalah__seperti halnya penyelidikan ilmu__, melainkan orang mencari tahu tentang apa yang sebenarnya ada pada barang atau masalah itu, dari mana asalnya dan kemana tujuannya.
Ilmu filsafat adalah ilmu yang menunjukkan bagaimana upaya manusia yang tidak pernah menyerah untuk menentukan kebenaran atau kenyataan secara kritis, mendasar dan integral. Karena itu dalam berfilsafat, proses yang dilalui adalah refleksi, kontemplasi, abstraksi, dialog, evaluasi, menuju suatu sintesis jawaban atas dasar pilihan keyakinan sendiri-sendiri, yang disana-sini tidak sama, berbeda, bahkan saling bertentangan, yang muncul dalam setiap tahap atau pun kurun waktu.
Fungsi filsafat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: pertama: secara teoritis orang belajar filsafat akan menambah ilmu pengetahuan diharapkan ia akan lebih pandai, sehingga di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi akan bertindak secara hati-hati dan bijaksana, serta dalam melakukan penyelidikan-penyelidikan lebih mendalam dan menyeluruh. Filsafat di sini berfungsi sebagai sumber, pemberi asas, metode, petunjuk, pemersatu perangka, penafsir dari ilmu-ilmu pengetahuan yang lain. Kedua, secara praktis filsafat berfungsi sebagai pendorong manusia untuk berpikir secara logis. Berpikir secara logis artinya berpikir secara teratur, runtut dan sistematis sehingga dapat menarik kesimpulan dengan benar berdasarkan hukum-hukum logika. Filsafat juga berfungsi sebagai pembangun hidup kemanusiaan, artinya manusia dengan belajar filsafat akan selalu menjaga keharmonisannya dalam hubungan antara dia dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan alam lingkungannya dan dengan penciptanya. Sehingga manusia akan bertindak bijaksana dan selalu mematuhi norma-norma yang ada.
Masalah-masalah filsafat dapat digolongkan menjadi empat, yaitu: pertama, masalah-masalah ilmu pengetahuan (epistemologi, logika, filsafat ilmu dan filsafat bahasa). Kedua, masalah-masalah realitas atau eksistensi (metafisika, ontologi, kosmologi). Ketiga, masalah-masalah nilai (aksiologi, estetika, etika, filsafat agama), dan keempat, masalah-masalah masyarakat (filsafat sosial, ekonomi dan politik). Masalah besar filsafat adalah bagaimana caranya mepersatukan semua bagian yang berbeda-beda itu menjadi keseluruhan yang komprehensif.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin lama semakin maju maka muncullah ilmu-ilmu baru yang pada akhirnya memunculkan pula sub-sub ilmu pengetahuan baru bahkan kearah ilmu pengetahuan yang lebih khusus lagi seperti spesialisasi-spesialisasi. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Van Peursen , bahwa ilmu pengetahuan dapat dilihat sebagai suatu sistem yang jalin-menjalin dan taat asas (konsisten) dari ungkapan-ungkapan yang sifat benar-tidaknya dapat ditentukan.
Terlepas dari berbagai macam pengelompokkan atau pembagian dalam ilmu pengetahuan, sejak F.Bacon (1561-1626) mengembangkan semboyannya “knowledge is power”, kita dapat mensinyalir bahwa peranan ilmu pengetahuan terhadap kehidupan manusia, baik individual maupun sosial menjadi sangat menentukan. Karena itu implikasi yang timbul menurut Koento Wibisono, adalah bahwa ilmu yang satu sangat erat hubungannya dengan cabang ilmu yang lain serta semakin kaburnya garis batas antara ilmu dasar-murni atau teoritis dengan ilmu terapan atau praktis.
Untuk mengatasi gap antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya, dibutuhkan suatu bidang ilmu yang dapat menjembatani serta mewadahi perbedaan yang muncul. Oleh karena itu, maka bidang filsafatlah yang mampu mengatasi hal tersebut. Hal ini senada dengan pendapat Immanuel Kant yang menyatakan bahwa filsafat merupakan disiplin ilmu yang mampu menunjukkan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara tepat. Oleh sebab itu Francis Bacon menyebut filsafat sebagai ibu agung dari ilmu-ilmu (the great mother of the sciences).
Lebih lanjut Koento Wibisono menyatakan, karena pengetahuan ilmiah atau ilmu merupakan “a higher level of knowledge”, maka lahirlah filsafat ilmu sebagai penerusan pengembangan filsafat pengetahuan. Filsafat ilmu sebagai cabang filsafat menempatkan objek sasarannya: Ilmu (Pengetahuan). Bidang garapan filsafat ilmu terutama diarahkan pada komponen-komponen yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu yaitu: ontologi, epistemologi dan aksiologi. Hal ini didukung oleh Israel Scheffler, yang berpendapat bahwa filsafat ilmu mencari pengetahuan umum tentang ilmu atau tentang dunia sebagaimana ditunjukkan oleh ilmu.
Filsafat ilmu adalah salah satu cabang dari filsafat yang berkaitan dengan masalah-masalah ilmu pengetahuan. Filsafat ilmu pun sesungguhnya dapat dibagi lagi menjadi sejumlah filsafat ilmu yang lebih khusus, seperti filsafat matematika, filsafat ilmu-ilmu fisika, filsafat biologi, filsafat linguistik, filsafat psikologi, filsafat ilmu-ilmu sosial dan filsafat ilmu-ilmu lainnya
Pengertian-pengertian tentang filsafat ilmu, telah banyak dijumpai dalam berbagai buku maupun karangan ilmiah lainnya. Menurut The Liang Gie, filsafat ilmu adalah segenap   pemikiran   reflektif   terhadap  persoalan-persoalan  mengenai  segala  hal  yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia. Filsafat ilmu merupakan suatu bidang pengetahuan campuran yang eksistensi dan pemekarannya bergantung pada hubungan timbal-balik dan saling-pengaruh antara filsafat dan ilmu.
Koento Wibisono S. memberikan pengertian tentang filsafat ilmu (Philosopy of Science, Wissenchaftlehre, Wetenschapsleer) sebagai cabang dari ilmu filsafat itu sendiri. Menurtnya, kalau ilmu filsafat didefinisikan sebagai kegiatan berefleksi secara mendasar dan integral, maka filsafat ilmu adalah refleksi mendasar dan integral mengenai hakekat ilmu pengetahuan itu sendiri. Filsafat ilmu merupakan penerusan dalam pengembangan filsafat pengetahuan, sebab ‘pengetahuan ilmiah’ tidak lain adalah a higher level dalam perangkat pengetahuan manusia dalam arti umum sebagaimana kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, objek kedua cabang filsafat ini di sana-sini sering berhimpitan namun berada dalam aspek dan motif pembahasannya.
Filsafat ilmu merupakan refleksi secara filsafati akan hakekat ilmu yang tidak akan mengenal titik henti dalam menuju sasaran yang hendak dicapai, yaitu kebenaran dan kenyataan. Memahami filsafat ilmu berarti memahami seluk-beluk ilmu pengetahuan hingga segi-segi dan sendi-sendinya yang paling mendasar, untuk dipahami pula perspektif ilmu, kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar (cabang) ilmu yang satu dengan yang lainnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa melalui upaya filsafat ilmu, seseorang dapat meninjau dasar dan kedalaman ilmu hingga ke hakekatnya.
Tujuan filsafat ilmu adalah memberikan pemahaman tentang apa dan bagaimana hakekat, sifat dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam cakrawala pengetahuan  manusia. Di  samping  itu filsafat  ilmu  juga  memperluas  wawasan  ilmiah sebagai kesiapan dalam menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi yang berlangsung dengan begitu cepat, spektakuler, mendasar, yang secara intensif menyentuh semua segi dan sendi kehidupan dan secara intensif merombak budaya manusia.
Filsafat ilmu dengan begitu merupakan penerusan pengembangan filsafat pengetahuan. Objek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Hal ini senada dengan ungkapan dari Archie J.Bahm bahwa ilmu pengetahuan (sebagai teori) adalah sesuatu yang selalu berubah.
Lebih lanjut Koento Wibisono, mengemukakan bahwa hakekat ilmu menyangkut masalah keyakinan ontologik, yaitu suatu keyakinan yang harus dipilih oleh sang ilmuwan dalam menjawab pertanyaan tentang apakah “ada” (being, sein, het zijn) itu. Inilah awal-mula sehingga seseorang akan memilih pandangan yang idealistis-spiritualistis, materialistis, agnostisistis dan lain sebagainya, yang implikasinya akan sangat menentukan dalam pemilihan epistemologi, yaitu cara-cara, paradigma yang akan diambil dalam upaya menuju sasaran yang hendak dijangkaunya, serta pemilihan aksiologi yaitu nilai-nilai, ukuran-ukuran mana yang akan dipergunakan dalam seseorang mengembangkan ilmu.
Dengan memahami hakekat ilmu itu, menurut Poespoprodjo, dapatlah dipahami bahwa perspektif-perspektif ilmu, kemungkinan-kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar ilmu, simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan lain sebagainya, yang vital bagi penggarapan ilmu itu sendiri. Lebih dari itu, dikatakan bahwa dengan filsafat ilmu, kita akan didorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metodenya, prasuposisi ilmunya, logika validasinya, struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas in conreto sedemikian rupa sehingga seorang ilmuwan dapat terhindar dari kecongkakan serta kerabunan intelektualnya.
Dalam perkembangan filsafat ilmu juga mengarahkan pada strategi pengembangan ilmu, yang menyangkut etik dan heuristik, bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau kemanfaatan ilmu, akan tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang hakekat dari ilmu pengetahuan itu bahkan hingga implikasinya ke bidang-bidang kajian lain seperti ilmu-ilmu kealaman. Dengan demikian setiap perenungan yang mendasar, mau tidak mau mengantarkan kita untuk masuk ke dalam kawasan filsafat.
Pemikiran Archie J. Bahm yang dimuat dalam artikelnya: “What is Science?”bisa dimasukkan dalam alur perkembangan baru dalam filsafat ilmu. Uraian Bahm tentang komponen ilmu menunjukkan adanya pemahaman yang baru, bahwa ilmu pengetahuan, selalu memiliki keterkaitan dengan unsur kemanusiaan dan juga sosial. Hal ini sebenarnya merupakan upaya pendobrakan atas filsafat ilmu pengetahuan yang telah bercokol sebelumnya yakni logico-positivisme yang mengadopsi ajaran filsafat “Bapak Sosiologi” Auguste Comte.
Pemikiran seperti itu dapat disejajarkan dengan tokoh-tokoh filsafat ilmu baru seperti: Thomas S. Kuhn, Paul Feyerabend, N.R. Hanson, Robert Palter,  Stephen Toulmin, dan Imre Lakatos. Satu ciri khas yang merupakan kesamaan mereka satu sama lain secara umum dan dengan begitu membedakan mereka dari filsafat ilmu yang hendak mereka dobrak adalah perhatian besar terhadap sejarah ilmu, serta peranan sejarah ilmu dalam upaya mendapatkan serta mengkonstruksikan wajah ilmu pengetahuan dan kegiatan ilmiah yang sesungguhnya terjadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan menurut Bahm mau tidak mau pada akhirnya berhadapan dengan berbagai pengaruh serta matra etis. Pertama, pengaruh ilmu pengetahuan terhadap teknologi dan industri melalui apa yang disebut dengan ilmu terapan. Dalam diri para ilmuwan yang sedang mengembangkan ilmu pengetahuan modern dan sibuk merancang cara-cara penerapan hasil ilmu-ilmu itu. Kedua, pengaruh ilmu terhadap__atau dalam__masyarakat dan peradaban. Dalam diri kebanyakan orang yang hidup dalam dunia modern, yang mau tak mau secara mendalam dipengaruhi dan dikuasai oleh hasil perkembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi modern.
Dampak perkembangan ilmu pengetahuan pada pada perkembangan manusia dan dunianya menimbulkan semacam kecenderungan yang khas dan tak bisa dipisahkan dari suatu ilmu yang sedang maju. Kecenderungan pertama ialah kecenderungan yang terjalin pada jantung setiap ilmu pengetahuan untuk maju terus tanpa henti dan tanpa batas. Setelah suatu penemuan atau suatu perumusan tercapai, ketika itu juga tampaklah kemauan dan kemungkinan untuk maju selangkah lagi, entah itu menuju dasar yang lebih dalam ataupun ke arah cakramawala yang lebih luas. Kecenderungan kedua ialah hasrat untuk selalu menerapkan apa yang dihasilkan ilmu pengetahuan, baik dalam dunia mikro maupun makro. Semakin suatu ilmu maju, semakin keinginan itu meningkat sampai memaksa, merajalela dan bahkan membabi buta. Ilmu pengetahuan dan hasilnya menjadi tidak manusiawi lagi, justru memperbudak manusia sendiri yang telah merencanakan dan menghasilkannya.
Secara umum kegiatan keilmuan dan pengembangan ilmu terkait dengan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan objektivitas dan pertimbangan nilai (kemanusiaan). Pertimbangan objektivitas mengharuskan ilmu pengetahuan menetapkan kebenaran sebagai landasan dan pola dasarnya. Sedang pertimbangan nilai (kemanusiaan) menunut ilmu pengetahuan untuk bekerja dengan pertimbangan pada tahap pra-ilmu dan sekaligus pasca-ilmu, artinya perlu mempertimbangkan asumsi dasar, latar belakang dan tujuan dari kegiatan tersebut.
Jika demikian, sebagai konsekuensi dari pertimbangan itu, para ilmuwan terpolarisasi menjadi dua, tak lain karena dua pertimbangan itu belum dapat berjalan seiring dan masih berat sebelah. Maka berdasarkan pertimbangan demikian, pandangan para ilmuwan dapat dibedakan menjadi 2 golongan.
Pertama, Para ilmuwan yang hanya menggunakan satu pertimbangan, yaitu nilai kebenaran dengan mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai metafisika yang lain, seperti nilai etika, kesusilaan dan kegunaannya akan sampai pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan harus bebas nilai. Prinsip tentang ilmu pengetahuan yang bebas nilai akan menjadikan kebenaran sebagai satu-satunya ukuran dan segala-galnya bagi seluruh kegiatan ilmiah, termasuk penentuan tujuan bagi ilmu pengetahuan. Beberapa pandangan ilmuwan yang berprinsip bahwa ilmu pengetahuan harus bebas nilai, misalnya Jacob Bronowski  yang  berpendapat  bahwa  tujuan pokok  ilmu adalah  mencari  sesuatu   yang benar tentang dunia. Aktivitas ilmu diarahkan untuk melihat kebenaran, dan hal ini dinilai  dengan ukuran pembenaran fakta.  Tujuan pokok ilmu bukan pada penerapan, tujuan  ilmu ialah mencapai pemahaman-pemahaman terhadap sebab dan kaidah-kaidah tentang proses-proses ilmiah.
Para ilmuwan memang harus menaati ciri-ciri dan langkah-langkah dari metode ilmiahnya sehingga hasil dan tujuan yang ingin dicapainya juga tetap mencerminkan ciri-ciri pokoknya, yaitu bersifat empirik. Pada garis besarnya tujuan pokok ilmu pengetahuan adalah merupakan kaidah-kaidah baru atau penyempurnaan kaidah-kaidah lama tentang dunia kealaman. Peluang untuk memasukkan pertimbangan nilai-nilai lain di luar nilai kebenaran dalam kegiatan ilmiah memang tidak dimungkinkan. Saintisme macam ini adalah bentuk matang dari positivisme modern yang dirintis oleh Aguste Comte pada abad lalu, dan lingkungan Wina pada abad kita ini. Basis epistemologisnya adalah doktrin fenomenalisme, yaitu sebuah penegasan bahwa fondasi terakhir pengetahuan adalah pengalaman inderawi, maka segala omongan mengenai sesuatu yang melampaui pengalaman adalah mustahil, misalnya diskusi etika, metafisika, dan agama tentang “Allah”, “Hakekat”, “Kebaikan”, dan seterusnya.
Archie J. Bahm seakan mengkhawatirkan bahwa ilmu pengetahuan telah ‘ditarik-tarik’ sehingga dilepaskan dari keterhubungan dengan nilai-nilai kemanusiaan dengan berdalih objektivitas. Keprihatinan itu begitu tampak, dalam setiap komponen ilmu pengetahuan versinya. Dapat dilihat bagaimana ia menempatkan secara tidak terpisahkan komponen sikap ilmiah dan komponen pengaruh ilmu ke dalam enam komponen utama ilmu pengetahuan. Begitu juga sampai tampak jika dilihat pada komponen pertama (problem), bahwa sesuatu itu akan menjadi masalah jika ada perhatian kepadanya, selanjutnya masalah itu akan menjadi masalah ilmiah jika tentangnya ada kemampuan untuk berkomunikasi sebagai sikap dan metode ilmiah. Di sini menjadi jelas bahwa ‘masalah’ itu bukan sama sekali immune dari unsur-unsur subjektivitas ilmuwan.
Kedua, Para ilmuwan yang memandang sangat perlu memasukkan pertimbangan nilai-nilai etika, kesusilaan dan kegunaan untuk melengkapi pertimbangan nilai kebenaran, yang akhirnya sampai pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan harus terkait dengan nilai. Tidak kurang dari seorang Francis Bacon berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah kekuasaan. Lebih lanjut dijelaskan mengenai tujuan ilmu bahwa tujuan yang sah dan senyatanya dari ilmu-ilmu adalah sumbangannya terhadap hidup manusia dengan ciptaan-ciptaan dan kekayaan baru. Sementara Daoed Joesoef berpendapat, ilmu pengetahuan memang merupakan suatu kebenaran tersendiri, tetapi otonomi  ini  tidak dapat  diartikan  bahwa  ilmu  pengetahuan itu  bebas. Dengan kata lain  beberapa ilmuwan berpegangan pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan harus terkait dengan nilai. Gunar Myrdal, misalnya berpendapat bahwa ilmu ekonomi telah menjadi terlalu matematis, steril, dan tidak realistik. Objektivitas ilmiah yang secara  ketat nilainya hanya dipandang sebagai mitos, karena di balik teori-teori ekonomi tersebut terdapat nilai-nilai etika. Begitu pula Bacon berpendapat bahwa ilmu-ilmu sosial harus mempunyai komitmen pada usaha untuk membangun dunia dan merumuskan metode-metide yang cocok untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang mendesak.
Dengan demikian dapat diperoleh kejelasan bahwa hanya dengan menjaga jarak antara ilmu dan ideologi, maka pertimbangan etika bagi ilmu pengetahuan menjadi mungkin untuk dilaksanakan, yakni demi kepentingan masyarakat. Dalam lingkungan budaya dan kontelasi sosial politik tertentu, pertimbangan ilmu dapat saja berubah, tetapi tidak pada sistem ilmu itu sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa filsuf, termasuk Bahm sangat menaruh perhatian terhadap pentingnya pertimbangan nilai (kemanusiaan) bagi setiap kegiatan keilmuan dan pengembangan ilmu. Penjelasannya tentang setiap komponen ilmu, menunjukkan suatu konsistensi yang sangat tinggi dalam persoalan ini. Secara lebih eksplisit, terutama tampak pada komponen metode, yang memasukkan kesadaran akan adanya masalah sebagai langkah pertama yang berbeda dengan tradisi empiris—dimana observasi data sebagai langkah pertama yang memperlakukan fakta sebagai data yang ‘kering’ dari konteks nilai apapun. Pada komponen aktivitas yang menyadarkan bahwa aktivitas ilmu itu, kecuali ia merupakan kegiatan individu ilmuwan tertentu, tetapi juga merupakan kegiatan yang menyangkut masyarakat banyak, artinya ia merupakan usaha para komunitas ilmiah dan pihak-pihak lainnya. Begitu pula tampak pada pengaruh yang menjelaskan bahwa konsekuensi ilmu pengetahuan ada dua, yaitu berupa teknologi dan peradaban. Ilmu yang demikian inilah yang merupakan pengetahuan yang sebenarnya.
Memang harus diakui, perlu ada pembatasan, pada saat mana ilmu bebas nilai dan saat bagaimana terkait nilai. Pengembangan ilmu pengetahuan memerlukan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan dari segi ilmu yang statis dan segi ilmu yang dinamis. Segi statis ilmu adalah ciri sistem yang tercermin dalam metode ilmiah, sedangkan segi dinamisnya adalah semacam pedoman, asas-asas yang perlu diperhatikan oleh para ilmuwan dalam kegiatan ilmiahnya. Metode ilmiah merupakan landasan tetap yang menjadi kerangka pokok atau pola dasarnya, sedangkan pertimbangan nilai-nilai menjadi latar belakang kegiatan ilmiah merupakan segi pertimbangan metafisika. Pertimbangan metafisika tersebut selain meliputi nilai kebenaran yang menjadi ukuran pokok dan bersifat tetap bagi ilmu pengetahuan, juga meliputi nilai kebaikan dan nilai keindahan kejiwaan.
Ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang sudah mapan dan tanpa mengandung persoalan. Perbedaan pandangan antara ‘tradisi’ empiris (Inggris) dan pragmatis (Amerika), membawa konsekuensi cukup besar terhadap ‘konstruksi’ suatu ilmu pengetahuan.  Konsepsi tersebut dapat berbeda atau malah berlawanan dengan para ilmuwan yang lain, gejala yang oleh Thomas Kuhn dikatakan sebagai ‘anomali’ ilmu pengetahuan.
Dengan pegangan filsafat ilmu, para ilmuwan, akan mampu lebih mendalami bidang ilmunya sendiri. Begitu pula, para analis budaya akan jauh lebih memiliki kepercayaan diri akan pengetahuannya mengenai kajian budaya apabila filsafat ilmu yang terkait dengan kajian budaya itu sendiri dikuasainya secara baik dan benar. Lebih-lebih mereka yang sedang berada dalam tingkat pendidikan pasca sarjana. Penguasaan bidang ini menjadi makin penting karena pemegang atribut gelar magister dan doktor sudah pasti diyakini sebagai orang yang ahli dalam bidang yang dipelajarinya. Itulah sebabnya, tidak ada alasan bagi mahasiswa program pasca sarjana__apa pun bidang ilmu yang ditempuh__untuk tidak mempelajari filsafat ilmu. Hal ini berarti, sangat tepat apabila setiap program pendidikan pasca sarjana memasukkan mata kuliah filsafat ilmu ke dalam kurikulumnya untuk mengetahui hakekat ilmu, posisi ilmu dalam cakrawala pengetahuan manusia, serta peran ilmu bagi eksistensi manusia.
Kontekstualisasi   filsafat   ilmu  dengan   kondisi aktual  yang  sedang  kita   alami dewasa ini juga menjadi semakin dirasakan urgensinya. Hal itu seiring dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami dekadensi dalam berbagai bidang kehidupan. Tokoh humanis dengan alat perjuangan: ahimsa, satyagraha dan swadeshi di Negeri Bharatawarsa-India, Mohandas K. Gandhi pernah melukiskan kondisi tersebut sebagai: “politics without principle, wealth without work, commerce without morality, pleasure without conscience, education without character, science without humanity, and worship without sacrifice”.
Dengan demikian sebagai “ilmunya ilmu pengetahuan” dan juga sebagai “ibu/ induknya ilmu pengetahuan”, filsafat ilmu merupakan dasar dan arah setiap bidang ilmu. Setiap bidang ilmu harus senantiasa bertumpu pada filsafat ilmu, sebab kalau tidak, ia tidak akan punya dasar atau landasan yang kokoh dan bahkan akan kehilangan arah terutama dalam pengembangan keilmuan selanjutnya. Koento Wibisono Siswomihardjo menegaskan bahwa bidang garapan filsafat ilmu terutama diarahkan pada komponen-komponen yang menjadi tiang-tiang penyangga eksistensi ilmu pengetahuan, yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Jujun S. Suriasumantri juga menyatakan secara substansial tiap jenis pengetahuan (knowledge) dibatasi dan dicirikan oleh hakekat apa yang dikaji, atau apa yang dicoba diketahuinya (“ontologi”), cara mendapatkan pengetahuan yang benar, atau bagaimana cara memeroses tubuh pengetahuan yang disusunnya (“epistemologi”) serta nilai kegunaan ilmu, atau nilai-nilai mana yang terkait dengan keberadaannya (“aksiologi”).
2. Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi

Ontologi ilmu meliputi apa hakekat ilmu itu, apa hakekat kebenaran dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak terlepas dari persepsi filsafati tentang apa dan bagaimana (yang) “Ada” itu (being, sein, het zijn). Faham monisme yang terpecah menjadi idealisme dan spiritualisme, materilaisme, dualisme, pluralisme dengan berbagai nuansanya merupakan paham ontologik yang pada akhirnya menentukan pendapat bahkan “keyakinan” kita masing-masing mengenai apa dan bagaimana (yang) “ada” sebagaimana manifestasi kebenaran yang kita cari. Ontologi meliputi tiga segi ilmu, yaitu menurut prioritasnya, menurut nivo pemikirannya dan menurut objeknya. Dalam kaitan ini, ketiga sebutan, yaitu: ‘filsafat pertama’, ‘metafisika umum’, dan ‘ontologi’ dapat dipergunakan indiscrimination (tanpa dibedakan), kecuali sejauh ingin ditunjukkan dengan tepat salah satu segi tertentu.
Epistemologi, atau filsafat pengetahuan, adalah cabang filsafat yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat atau skope pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki. Epistemologi ilmu meliputi sumber, sarana dan tatacara menggunakan sarana tersebut untuk mencapai mencapai pengetahuan (ilmiah). Perbedaan mengenai pilihan landasan ontologik akan dnegan sendirinya mengakibatkan perbedaan dalam menentukan sarana yang akan kita pilih. Akal (verstand), akal budi (vernunft), pengalaman, atau kombinasi antara akal, pengalaman, intuisi merupakan sarana yang dimaksud dalam epistemologi, sehingga dikenal adanya model-model epistemologi seperti: rasionalisme, empirisisme, kritisme atau rasionalisme kritis, positivisme, dan fenomenologi dengan berbagai variasinya. Ditunjukkan pula bagaimana kelebihan dan kelemahan sesuatu model epistemologi beserta tolok ukurnya bagi pengetahuan (ilmiah) itu seperti teori koherensi, korespondensi, pragmatis, teori intersubjektif dan hermenetics.
Aksiologi meliputi nilai-nilai (values) yang bersifat normatif dalam pemberian makna terhadap kebenaran atau kenyataan sebagaimana kita jumpai dalam kehidupan kita yang menjelajahi berbagai kawasan, seperti kawasan sosial, kawasan simbolik atau pun fisik material. Lebih dari itu nilai-nilai juga ditunjukkan oleh aksiologi ini sebagai suatu conditio sine quanon yang wajib dipatuhi dalam kegiatan kita, baik dalam melakukan penelitian maupun di dalam menerapkan ilmu.Aksiologi mencakup nilai-nilai sebagaimana etika dan moral yang secara emperatif menjadi dasar dan arah pengalian, penelitian dan penerapan ilmu.
Dengan kata lain, ontologi membahas “apa” (what), epistemologi membahas “bagaimana” (how), dan aksiologi membahas “mengapa” (why). Apabila dihubungkan dengan konsep Bahm dalam artikelnya “What is ‘Science’ ?”maka ontologi dari ilmu adalah problems, epistemologinya adalah methods, dan aksiologinya adalah attitudes. Bagan 1berikut menunjukkan bahwa filsafat ilmu memang terdiri atas tiang-tiang penyangga, yang telah diuraikan sebelumnya, yakni: ontologi, epistemologi dan aksiologi, yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan “apa” (what), “bagaimana” (how), dan “mengapa” (why).

3.  Politik dalam Perspektif Filsafat Ilmu dan Kajian Budaya

Politik sesungguhnya sangat dekat dengan kajian budaya, bahkan bisa jadi lebih dekat ketimbang dengan ilmu politik sendiri. Sejarah perkembangan kajian budaya adalah sejarah perlawanan terhadap dominasi kekuasaan sebuah tradisi ilmu pengetahuan. Kajian budaya muncul dari pemikiran sekelompok orang yang meyakini bahwa bangun teori adalah sebuah praktek politik sehari hari-manusia . Ilmu pengetahuan bagi kajian budaya selanjutnya adalah sesuatu yang tidak netral, objektif, melainkan sesuatu yang berhubungan dengan posisi tempat seseorang berbicara, kepada siapa sasaran pembicaraannya dan situasi tertentu yang melingkari.
Politik yang dirujuk oleh kajian budaya bukan politik sebagaimana yang dipelajari dalam ilmu politik. Operasi kekuasaan dalam ilmu politik telah tergumpal dalam persoalan mencapai sistem demokrasi yang ideal. Impian menuju demokrasi mewujud dalam kajian tentang aktor-aktor politik (lembaga dan atau individu), kualitas lembaga kepresidenan,lembaga perwakilan, partai politik, atau kualitas warganegara seperti elit dan warganegara biasa. Atau juga dalam bentuk kajian tentang produk-produk kebijakan, dan lain-lain. Kekuasaan telah tersistematisasi dalam wilayah-wilayah yang sangat definitif.
Selanjutnya, pendukung penting bagi keberhasilan demokrasi adalah sebuah kebudayaan politik, satu kajian khusus dalam ilmu politik. Kebudayaan bermakna sebagai orientasi, nilai dan seperangkat kepercayaan tertentu yang dimiliki oleh warganegara. Dari sini tampak jelas bahwa kebudayaan bagi ilmu politik adalah suatu produk jadi, given. Political culture sebagai sebuah fokus kajian makin kukuh setelah dua ilmuwan terkenal dari Universitas Chicago melakukan penelitian di lima negara (Amerika, Inggris, Jerman, Italia dan Meksiko). Karya yang terbit pada 1960-an dengan judul The Civic Culture sampai sekarang masih menjadi rujuan utama pembahasan kebudayaan politik.
Politiknya kajian budaya sama sekali berbeda dengan ilmu politik mainstream ini. Kajian budaya justru ingin menelusuri bagaimana sebuah nilai dan orientasi terbentuk, operasi kekuasaan seperti apa yang berlangsung, dalam situasi apa pula ia berlangsung dengan proses hegemoni atau dominasi, atau bahkan koersi dalam proses produksi nilai tersebut, pengetahuan seperti apa yang menopang atau tidak menopangnya, dan seterusnya. Politik dan budaya menjadi hancur-lebur batasnya dalam kajian budaya. Suatu hal yang justru dipertahankan dalam ilmu politik.
Karakteristik ilmu politik mainstream yang demikian tidak bisa dlepaskan dari sejarah perkembangan disiplin sebelum perang dunia II. Periode itu merupakan masa pembentukan identitas politik sebagai sebuah disiplin keilmuan. Sebagai ilmu yang lahir di tengah-tengah dominasi ilmu alam, pertanyaan bernada gugatan yang meragukan eksistensi keilmuan sangat mengganggu dan menggelisahkan. Semangat zaman yang serba naturalis  kala itu  menjadi dasar  interogasi  disiplin  ini  terhadap keilmuan lainnya. Ilmu politik dalam pandangan tradisi tersebut, khususnya dari kalangan ilmuwan sosial kala itu, dianggap bukanlah ilmu yang sebenar-benarnya dengan alasan tiadanya subject matters yang jelas. Ilmu politik hanya memakai disiplin ilmu lain untuk menjelaskan fenomena kekuasaan.
Respons para pengusung ilmu politik kala itu adalah mengikuti logika keilmiahan saat itu. Jadilah politik sebuah ilmu dengan meminjam tradisi positivistik dalam melihat fenomena politik sekaligus untuk membedakan dirinya dengan periode sebelumnya yang dianggap terlalu di atas langit, yang melihat politik sebagai idealisme-idealisme kosong. Semua fenomena dikuantifikasikan, terukur dan karenanya terprediksi semua kemungkinannya, khususnya terhadap perilaku individu. Tradisi ini dikenal sebagai tradisi behavioralis, atau dikenal juga sebagai mazhab Chicago, tempat kajian dilakukan. Berbagai kritik terhadap tradisi ini muncul silih berganti. Kritik ini direspons dengan terus memperbaiki perangkat metode tanpa melepaskan dasar keinginan menjadikan ilmu politik sebagai ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah[46].
Kritik terhadap cara pandang ilmuwan politik yang melihat seperangkat nilai hanya sebatas produk adalah Antonio Gramsci[47]. Lewat konsepsi hegemoni, Gramsci sesungguhnya ingin mengatakan bahwa ada operasi kekuasaan yang berlangsung baik dalam proses maupun produk sebuah kebudayaan politik, karenanya membatasi kajian politik hanya sebatas pada produk akhir sangat mereduksi kompleksitas fenomena politik. Kritik Gramsci dan ilmuwan politik di kampus-kampus di Amerika sendiri mulai menimbulkan wacana-wacana tandingan dalam bidang ini.
Sampai saat ini kajian politik di Indonesia masih didominasi oleh tradisi behavioralis/ logico-positivisme. Hal ini bisa dipahami dengan melihat kenyataan puluhan mahasiswa yang belajar di universitas-universitas bertradisi behavioralis di Amerika membawa pulang main set behavioralis setidaknya dalam tesis atau disertasi mereka. Akhirnya studi ilmu politik di kampus-kampus utama di Indonesia terwarnai habis-habisan oleh tradisi ini sampai sekarang. Kurikulum-kurikulum jurusan ilmu politik masih dalam makna politik dalam kerangka klasik untuk tidak menyebutnya kuno.
Kenyataan ini tidak bisa dipisahkan dari target pendidikan untuk mahasiswa strata satu di negeri ini. Target bahwa mahasiswa dapat berpikir logis dan fokus pada bidang yang dikajinya membuat peluang melakukan perkawinan-perkawinan antara berbagai pendekatan menjadi sangat minim. Kajian budaya dengan sendirinya keluar dari peluang pilihan. Tujuan pendidikan  seperti itu sesungguhnya telah merugikan kemajuan ilmu politik di Indonesia hampir separuh abad. Perkembangan studi disiplin yang sama tidak bisa begitu saja direspons di dalam negeri sendiri, termasuk perkembangan fenomena politik yang sangat pesat ditandai dengan kemunculan studi-studi seperti feminimisme. Fenomena politik kontemporer ini bukan tidak dialami di negeri ini. Perselisihan di daerah berbasis etnis dan mewujud dalam gerakan etnonasionalisme berlangsung cukup merata di tanah air. Dan sangat tidak memadai menjelaskan hal ini dari tradisi behavioralis, mengingat kompleksnya persoalan ini karena menyangkut pula asal-usul sosial.
Pada saat yang sama karya monumental rezim Orde Baru yang otoritarian selama lebih dari 30 tahun telah tidak hanya membatasi partisipasi warga negara melainkan juga membelasuknya kekuasaan ke dalam ruang-ruang yang tak terbayangkan sebelumnya. Politik masuk  ke tempat  tidur  karena  program  Keluarga  Berencana  yang mewajibkan berapa banyak anak yang boleh dimiliki oleh pasangan suami istri. Politik masuk dapur dan menggelisahkan ibu-ibu muslim karena label halal sebuah produk bumbu masak diragukan keabsahannya, akibat inkonsistensi dalam lembaga sertifikasi produk halal. Fenomena keseharian seperti itu sekali lagi tidak memadai kalau masih mau dilihat dengan cara yang lama.
Kalau yang berlangsung di kampus sedemikian tertinggalnya, kajian ilmu politik lebih berwarna-warni di luar kampus. Karya-karya ahli Indonesia di luar negeri sejak lama telah melepaskan diri dari landasan-landasan lama. Salah satunya penelitian-penelitian yang dilakukan oleh oleh Lembaga Studi Realino (LSR), yang dibukukan dalam seri penerbitannya. Karya-karya LSR menulis fenomena politik dengan cara yang segar dan cukup kontributif meramaikan wacana. Salah satu buku tersebut bermaksud menggugat peran dwi fungsi ABRI, sama dengan banyaknya karya penelitian lembaga penelitian nomor satu di Indonesia yakni LIPI. Cara kajian ini sangat khas, ia memanfaatkan kajian semiotika yang menarik dan jelas basis argumentasinya. Porsi sebagian besar perhatian tidak diberikan pada ABRI sebagai lembaga an sich yang sama kuatnya dengan negara Orde Baru, tapi pada pelacakan masyarakat melihat hal ini. Pada bagaimana siasat massa rakyat terhadap dominasi ini.
Studi politik Indonesia yang didominasi oleh kajian-kajian klasik politik tidak bisa dilepaskan dari hiruk-pikuk politik nasional. Jauh lebih menantang dan laku sebagai komoditas untuk menebak-nebak susunan kabinet Gotong Royong Megawati ketimbang mengurusi bagaimana siasat massa rakyat NU dalam menerima kekalahan Abdurrahman Wahid yang telah mereka anggap sebagai wakil Tuhan di dunia.
Dalam keterbatasan ini ilmu politik dapat bertemu dengan kajian budaya. Ilmu politik di Indonesia perlu insyaf dengan melebarkan makna kekuasaan di luar pagar-pagar format kelembagaan. Di sisi lain kajian budaya bisa lebih berdamai akan keperluan praktis studi politik atas keperluan perangkat kerja yang terinci. Bukan demi mereproduksi gaya berpikir positivistik, melainkan demi mengikuti semangat kehati-hatian tradisi ini yang telah teruji. Dan tentu saja demi membuka selebar-lebarnya ruang pluralitas dalam pendekatan ilmu politik di negeri sendiri.
Keterkaitan politik dan kajian budaya tersebut dengan sendirinya juga memerlukan pemahaman hakekat masing-masing ilmu dan kajian tersebut. Poespoprodjo, menyatakan dengan filsafat ilmu akan dapat dipahami perspektif-perspektif ilmu, kemungkinan-kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar ilmu, simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan lain sebagainya, yang vital bagi penggarapan ilmu itu sendiri. Hal itu berarti, dengan filsafat ilmu, kita akan didorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metodenya, logika validasinya, struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas in conreto sedemikian rupa, sehingga seorang ilmuwan politik dan pengkaji budaya dapat terhindar dari kecongkakan serta kerabunan intelektualnya.
4.  Pemerintahan dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Sebagai sebuah ilmu yang multidimensional, pemerintahan__sebagaimana halnya  politik__juga masih menyimpan aneka problema, terutama dalam upaya penentuan ontologis, epistemologis dan aksiologis keilmuannya.
Dari aspek ontologis ilmu pemerintahan, baik menyangkut definisi maupun objek material dan formal, belum dijumpai adanya kesepahaman. Meskipun demikian ada beberapa titik persamaan mendasar  di kalangan  ilmuwan  pemerintahan,  yaitu: Pertama, bahwa ilmu pemerintahan itu ada dan sedang berkembang ke arah kemandirian. Kedua, adanya berbagai paradigma pemerintahan merupakan tanda bahwa ilmu pemerintahan bersifat teoritik konseptual dan tidak semata-mata praktis profesional. Dengan demikian, pemerintahan bukanlah semata-mata keterampilan belaka.
Realitas yang ada sampai saat ini mengisyaratkan bahwa perkembangan ilmu pemerintahan di tanah air masih dalam proses pemantapan posisinya di dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial. Tidak seperti ilmu-ilmu sosial yang lebih dulu berkembang, seperti psikologi, ekonomi dan sosiologi, pemerintahan masih butuh waktu panjang untuk bisa memantapkan dirinya menjadi “normal science” dalam terminologi Thomas Kuhn.
Ilmu pemerintahan disamping perlu mengembangkan konsep-konsep metodologi dan teori yang membedakannya dari cabang-cabang ilmu sosial lainnya, juga ditantang agar secara intensif menggarap berbagai unsur yang relevan dari ilmu-ilmu sosial untuk memperkaya bidang kajiannya. Munculnya istilah-istilah seperti: system analysis, check and balances, boundary maintenance, demand and support, input-output, black box, factor analysis, unit of analysis dan sejumlah istilah-istilah lainnya bisa jadi adalah manifestasi absorpsi oleh ilmu pemerintahan, di samping tentunya karena dampak behavioralisme.
Dari perspektif ini terlihat bahwa ilmu pemerintahan bisa dikategorikan sebagai suatu disiplin yang bersifat general atau multidimensional. Kenyataan ini menjadi sangat paralel dengan mainstream kajian budaya yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Kesamaan mainsteram ini terutama tampak dalam focus of interest ilmu pemerintahan, yang setidak-tidaknya juga harus mencakup dimensi-dimensi filsafat, hukum, politik, sosiologi, administrasi, sejarah, kebudayaan, ekonomi, kepemimpinan dan tentu kajian budaya sendiri. Penjabaran ke dalam dimensi-dimensi keilmuan yang merupakan inti dari kajian ilmu pemerintahan ke dalam kurikulum pengajaran, akan menghasilkan subjek-subjek pokok yang berkenaan dengan: Pengantar Ilmu Pemerintahan, Metodologi Ilmu Pemerintahan, Filsafat Pemerintahan, Hukum Tata Pemerintahan, Politik Pemerintahan, Sosiologi Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan, Sejarah Pemerintahan, Budaya Pemerintahan, Kepemimpinan dalam Pemerintahan dan Kajian budaya Pemerintahan.
Luasnya dimensi-dimensi yang tercakup dalam disiplin ilmu ini akhirnya banyak menimbulkan masalah kefilsafatilmuan, khususnya dalam upaya penentuan epistemologis dan aksiologisnya. Persoalan pertama berkaitan dengan penentuan batas-batas ilmu pemerintahan (termasuk fokus dan lokusnya). Sedangkan persoalan kedua lebih mengarah pada nilai guna atau segi kemanfatan keilmuan.
Fungsi ilmu setidaknya ada tiga, yaitu mendeskripsi, memprediksi serta mengatur gejala alam/ sosial. Supaya ketiga fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan metode yang tepat dan valid. Ada tiga metode keilmuan yang biasanya dipergunakan dalam khasanah perkembangan ilmu penegtahuan, yaitu metode rasional, metode empirik dan metode gabungan. Metode ilmu sangat bergantung pada objek material dan formal dari ilmu yang bersangkutan. Objek material ilmu pemerintahan adalah negara, sama seperti objek material ilmu politik atau ilmu administrasi negara. Sedangkan objek formal ilmu pemerintahan sampai dengan saat ini masih menjadi perbincangan.
Dalam laporan Temu Ilmiah Pengkajian Ilmu Pemerintahan (1985) dikemukakan beberapa pandangan mengenai objek formal ilmu pemerintahan. Soemendar Soerjosoedarmo berpendapat bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari kegiatan-kegiatan kenegaraan dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Sedangkan Syafiie menyatakan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam hubungan Pusat dan Daerah antar lembaga serta antara yang memerintah dengan yang diperintah.
Namun, jauh sebelum itu, Mariun sudah menyatakan bahwa pemerintahan menunjuk kepada kegiatan atau fungsi-fungsi negara. Pemerintahan dalam arti luas menunjuk kepada segala kegiatan yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan menunjuk hanya kepada kegiatan eksekutif semata.
Dari bagan di atas, terlihat bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan kegiatan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit hanya menunjuk kepada kegiatan eksekutif, dalam hal ini kegiatan presiden dan para menterinya. Dari bagan itu juga dapat dipahami bahwa sumber kegiatan presiden adalah program yang dibuat dalam kampanye, atau dalam sistem terdahulu GBHN yang merupakan cerminan dari aspirasi rakyat yang disampaikan melalui partai politik.
Tidak seperti ilmu-ilmu sosial yang lain, sampai dengan dekade 1990-an, ilmu pemerintahan di  Indonesia masih mengalami krisis  epistemologis dan identitas. Namun begitu, sebagai satu solusi awal dari problema ini diajukan konstatasi bahwa objek formal dari ilmu pemerintahan adalah pemerintahan suatu negara. Pemerintahan hanya merupakan satu “field” atau bagian dari ilmu politik, seperti halnya ilmu administrasi negara, hubungan internasional dan yang lainnya.
Kenyataan ini tentu berbeda jauh dengan situasi sejak awal perkembangan ilmu pemerintahan di UGM yang sangat dipengaruhi oleh Mazhab Continental yang menyatakan bahwa ilmu pemerintahan berhubungan dengan: pertama,  kegiatan yang menyangkut politik pengambilan keputusan dalam negara (the politics of policy making). Kedua, pelaksanaan dari kebijakan itu sendiri (policy execution). Dengan kata lain, ilmu pemerintahan diidentikkan dengan ilmu politik. Pandangan ini sudah tentu tidak sesuai dengan realitas, karena ilmu pemerintahan hanyalah salah satu jurusan (field) yang dikembangkan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Dari pemahaman posisi itu, sasaran utama dan objek formal dari ilmu pemerintahan dengan sendirinya adalah pemerintahan Indonesia dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Dalam studi pemerintahan bisa dibahas masalah eksekutif, baik pada tingkat “presidency” maupun pada tingkat lokal. Demikian juga bisa dikaji persoalan “legislatures” terutama yang berkaitan dengan sejarah,kedudukan, fungsi serta peranan lembaga tersebut. Pemahaman terhadap lembaga MA, MPR, TNI, masalah kepartaian dan pemilu, perilaku politik, sosialisasi politik, politik pembuatan kebijakan, analisis dan implementasi serta evaluasi kebijakan yang ditempuh. Jadi, ruang lingkup ilmu pemerintahan adalah “hubungan antara pemerintah dan rakyat dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama”.
Dari berbagai pendapat serta pandangan sebagaimana diungkapkan di atas masih terlihat bahwa belum ada kesamaan pendapat mengenai objek formal ilmu pemerintahan yang memang sangat luas bidang cakupannya. Masalah ini tentu saja pada taraf tertentu akan mempengaruhi tidak saja proses pembuatan silabi dan kurikulum untuk pengajaran ilmu tersebut, tetapi juga perkembangan keilmuan secara keseluruhan.
Berkaitan dengan aksiologi atau nilai gunanya, ilmu pemerintahan memiliki nilai guna/ fungsi ganda yakni fungsi akademik (penemuan dan pengambangan keilmuan) dan fungsi non-akademik. Penerapan fungsi yang pertama telah dimulai sejak akhir tahun 1940-an bersamaan dengan mulai diterapkannya pola UGM dalam pengajaran ilmu sosial dan politik. Pola UGM berbeda dengan pola UI. Pertama, studi hubungan internasional dislenggarakan oleh satu jurusan yang dinamakan Jurusan Hubungan Internasional yang merupakan salah satu dari enam jurusan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM. Pola UGM mempunyai jurusan Ilmu Pemerintahan yang sedikit berbeda dengan sub-departemen Politik dan Pemerintahan Indonesia pada Pola UI. Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa Jurusan Ilmu Pemerintahan juga menawarkan beberapa mata kuliah yang erat kaitannya dengan Ilmu Administrasi. Beberapa diantaranya adalah Teori Organisasi dan Manajemen Pemerintahan, Kebijakan Pemerintah, Analisis Kebijakan Pemerintah. Mata kuliah-mata kuliah seperti itu tidak ditawarkan oleh Departemen Ilmu Politik.
Masuknya beberapa mata kuliah yang biasanya disajikan oleh Jurusan Administrasi dalam pola UGM dapat dimengerti jika disadari tujuan sebenarnya dari pendirian jurusan Ilmu Pemerintahan pada awalnya yakni menghasilkan para pegawai negeri, pejabat urusan luar negeri dan penerangan yang sangat dibutuhkan pada periode awal awal kemerdekaan. Pola UGM itu selanjutnya diikuti oleh beberapa universitas di Jawa maupun luar di Jawa. Nama “ilmu politik” tidak digunakan baik untuk nama jurusan ataupun bagiannya. Begitu pula mata kuliah-mata kuliah Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Hubungan Internasional tidak mempunyai hubungan yang sangat erat, walaupun kenyataannya bahwa keduanya dapat digolongkan sebagai bidang (field) ilmu politik.
Data terakhir menunjukkan adanya upaya mengembangkan ilmu pemerintahan, baik melalui jalur akademik maupun jalur profesional. Jalur pertama dimaksudkan untuk menghasilkan tenaga ilmuwan pada jenjang S1, S2, atau S3 dari universtas-universitas. Sedangkan jalur kedua dipersiapkan untuk menelorkan tenaga-tenaga profesional dari akademi dari Institut Ilmu Pemerintahan (sekarang Institut Pemerintahan Dalam Negeri). Dengan demikian, dari fungsi akademik ilmu pemerintahan secara pelan tapi pasti akan bisa mengejar ketertinggalannya dari pesatnya pengembangan keilmuan dari ilmu-ilmu sosial yang lain.
Penerapan fungsi kedua, fungsi non-akademik bisa dilakukan dengan secara bersama-sama menanamkan nilai-nilai yang menyangkut kehidupan kenegaraan di Indonesia, seperti nilai demokrasi, nasionalisme dan nilai-nilai yang akan membuat insan anak didik mempunyai kapasitas dalam kemampuan politik yang lebih baik dari kebanyakan warga lainnya. Nilai demokrasi, misalnya merupakan sesuatu yang sangat utama dalam kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Seseorang yang mengajarkan dan mengembangkan ilmu pemerintahan, dengan demikian dituntut di samping memiliki jiwa dan semangat demokrasi juga harus bisa mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, salah satu tujuan penting ilmu pemerintahan__disamping tujuan pengembangan keilmuannya__juga menyangkut “civic mission” dari ilmu pemerintahan itu sendiri.
Apabila dalam dua dekade lalu, kajian pemerintahan masih memahami negara sebagai “wilayah dengan batas kedaulatan tertentu yang berhadapan dengan wilayah lain”, maka sekarang pemahaman negara sebagai “satu entitas yang bisa memiliki kepentingan yang berbeda-beda dengan warganya “ mulai mengedepan. Pergeseran pemahaman ini bersamaan dengan munculnya kajian tentang daily politics, seperti governance, interdependensi, trust, capacity building, deliberation bersandingan dengan kosa kata klasik ilmu ini seperti “negara”, “pemilu”, “pemerintah”, “otoritas”, “legitimasi”, “kedaulatan”, dan lain-lain. Kemunculan kosa kata dan kajian baru ini kemudian dilembagakan dalam studi-studi kontemporer yang menjadi varian baru ilmu pemerintahan secara umum dan kajian demokrasi pada khususnya.
Konsep good governance misalnya, menjadi begitu populer seiring penggunaan istilah ini oleh badan-badan donor internasional, yang sekarang diakui sebagai “manifesto politik” baru. Bank Dunia misalnya sangat percaya bahwa di negara-negara  Dunia Ketiga, perilaku perburuan rente maupun korupsi kalangan elite justru dibanjiri oleh aliran utang luar negeri, yang menyebabkan memburuknya efektivitas pemerintahan. Analisis Bank Dunia menekankan pentingnya program good governance, yang di dalamnya mencakup kebutuhan akan kepastian hukum, pers yang bebas, penghormatan pada HAM, dan keterlibatan warga negara dalam organisasi-oragnisasi sukarela. Program good governance itu memusatkan perhatian pada reduksi besaran organisasi birokrasi pemerintah; privatisasi badan-badan milik negara; dan perbaikan administrasi bantuan keuangan.
Selanjutnya UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik good governance, seperti: adanya partisipasi, transparansi, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu mengembangkan kepastian hukum (rule of law), responsif, consensus oriented, serta equity and inclusiveness. Karakteristik ini bisa ditambah lagi dengan yang diberikan oleh lembaga-lembaga lain yang berkompeten.
Namun relevansi pemaknaan good governance di Indonesia, sebagaimana diakui Pratikno (2004) cenderung ultraliberal dengan mendegradasi peran negara secara signifikan dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Mengatasi hal itu paling tidak diperlukan peran dan kapasitas negara yang tepat untuk menjamin kesempatan yang setara, relasi yang berkeadilan, serta demokratis. Hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan democratic gavernance. Penerapan democratic governance diharapkan akan lebih mampu mengisi ruang-ruang kelemahan good governance sebelumnya dengan tidak hanya mengharap inisiatif aktor negara, melainkan juga mampu meningkatkan inisiatif publik dan terwujudnya partisipasi pada proses transisi demokrasi di Indonesia.
Dalam proses perkembangan kajian budaya politik/ pemerintahan yang pesat seperti itu, filsafat ilmu dengan komponen-komponen yang menjadi tiang-tiang penyangga eksistensi ilmu pengetahuan, yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi, akan dapat mengarahkan pada strategi pengembangan kajian budaya politik dan pemerintahan seperti tersebut di atas. Strategi tersebut tidak hanya menyangkut etik dan heuristik, bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau kemanfaatan kajian budaya politik/ pemerintahan, akan tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan umat manusia[56].
Oleh karena itu, diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang hakekat dari kajian budaya politik/ pemerintahan, bahkan hingga implikasinya ke bidang-bidang kajian lainnya. Pada setiap perenungan yang mendasar tersebut, mau tidak mau akan mengantarkan kembali Sang ‘Anak’ kajian budaya politik/ pemerintahan untuk kembali menemui Sang ‘Ibu’ filsafat guna  menanyakan berbagai hal mendasar agar mampu melaksanakan dan mengembangkan kaidah-kaidah keilmuannya dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
5.  Kesimpulan

5.1 Filsafat ilmu memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan keilmuan. Filsafat ilmu merupakan refleksi secara filsafati akan hakekat ilmu yang tidak akan mengenal titik henti dalam menuju sasaran yang hendak dicapai, yaitu kebenaran dan kenyataan. Memahami filsafat ilmu berarti memahami seluk-beluk ilmu pengetahuan hingga segi-segi dan sendi-sendinya yang paling mendasar, untuk dipahami pula perspektif ilmu, kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar (cabang) ilmu yang satu dengan yang lainnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa melalui upaya filsafat ilmu, seseorang dapat meninjau dasar dan kedalaman ilmu hingga ke hakekatnya.
5.2  Bidang garapan filsafat ilmu terutama komponen-komponen yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu, yaitu: ontologi, epistemologi dan aksiologi juga dapat dipergunakan sebagai perspektif dalam melihat berbagai bidang ilmu.
5.4 Dalam bidang politik dan pemerintahan yang begitu pesat perkembangannya sekarang ini, filsafat ilmu dengan komponen-komponen ontologi, epistemologi dan aksiologinya, dapat ikut mengarahkan strategi pengembangannya. Strateginya tidak hanya menyangkut etik dan heuristik, bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau kemanfaatan bidang politik dan pemerintahan, akan tetapi juga arti dan maknanya bagi kehidupan umat manusia.

DINAMIKA PARTAI POLITIK DAN DEMOKRASI

Posted by ardian_yukKemarii 01.29, under | No comments

DINAMIKA PARTAI POLITIK
DAN DEMOKRASI



1. Partai dan Pelembagaan Demokrasi

    Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.
    Namun demikian, banyak juga pandangan kritis dan bahkan skeptis terhadap partai politik. Yang paling serius di antaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan ‘nafsu birahi’ kekuasaannya sendiri. Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu ‘at the expense of the general will’ (Rousseau, 1762) atau kepentingan umum (Perot, 1992).
Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan “checks and balances”. Akan tetapi jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrim lah yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
    Oleh karena itu, sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip “checks and balances” dalam arti yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip “checks and balances” berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara. Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan.
    Tentu saja, partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain sebagainya.
Namun, dalam hubungannya dengan kegiatan bernegara, peranan partai politik sebagai media dan wahana tentulah sangat menonjol. Di samping faktor-faktor yang lain seperti pers yang bebas dan peranan kelas menengah yang tercerahkan, dan sebagainya, peranan partai politik dapat dikatakan sangat menentukan dalam dinamika kegiatan bernegara. Pertai politik betapapun juga sangat berperan dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara.
Partai politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert Michels dalam bukunya, “Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy”, “... organisasi ... merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif”.
Kesempatan untuk berhasil dalam setiap perjuangan kepentingan sangat banyak tergantung kepada tingkat kebersamaan dalam organisasi. Tingkat kebersamaan itu terorganisasikan secara tertib dan teratur dalam pelaksanaan perjuangan bersama di antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang menjadi anggota organisasi yang bersangkutan.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa berorganisasi itu merupakan prasyarat mutlak dan hakiki bagi setiap perjuangan politik. Dengan begitu, harus diakui pula bahwa peranan organisasi partai sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan, karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front.
    Proses pelembagaan demokrasi itu pada pokoknya sangat ditentukan oleh pelembagaan organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri. Karena itu, menurut Yves Meny and Andrew Knapp, “A democratic system without political parties or with a single party is impossible or at any rate hard to imagine”. Suatu sistem politik dengan hanya 1 (satu) partai politik, sulit sekali dibayangkan untuk disebut demokratis, apalagi jika tanpa partai politik sama sekali.
    Tingkat atau derajat pelembagaan partai politik itu sendiri dalam sistem demokrasi, menurut Yves Meny dan Andrew Knapp, tergantung kepada 3 (tiga) parameter, yaitu (i) “its age”, (ii) “the depersonalization of organization”, dan (iii) “organizational differentiation”. Setiap organisasi yang normal tumbuh dan berkembang secara alamiah menurut tahapan waktunya sendiri. Karena itu, makin tua usianya, ide-ide dan nilai-nilai yang dianut di dalam organisasi tersebut semakin terlembagakan (institutionalized) menjadi tradisi dalam organisasi.
Organisasi yang berkembang makin melembaga cenderung pula mengalami proses “depersonalisasi”. Orang dalam maupun orang laur sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan sebagai institusi, dan tidak dicampur-adukkannya dengan persoalan personal atau pribadi para individu yang kebetulan menjadi pengurusnya. Banyak organisasi, meskipun usianya sudah sangat tua, tetapi tidak terbangun suatu tradisi dimana urusan-urusan pribadi pengurusnya sama sekali terpisah dan dipisahkan dari urusan keorganisasian. Dalam hal demikian, berarti derajat pelembagaan organisasi tersebut sebagai institusi, masih belum kuat, atau lebih tegasnya belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat.
Jika hal ini dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di Indonesia, banyak sekali organisasi kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat “personalized”.  Organisasi-organisasi besar di bidang keagamaan, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain dengan derajat yang berbeda-beda, masih menunjukkan gejala personalisasi yang kuat atau malah sangat kuat. Organisasi-organisasi di bidang kepemudaan, di bidang sosial, dan bahkan di bidang pendidikan, banyak sekali yang masih ‘personalized’, meskipun derajatnya berbeda-beda. Bahkan, saking bersifat ‘personalized’nya organisasi yang dimaksud, banyak pula di antaranya yang segera bubar tidak lama setelah ketuanya meninggal dunia.
    Gejala “personalisasi” juga terlihat tatkala suatu organisasi mengalami kesulitan dalam melakukan suksesi atau pergantian kepemimpinan. Dikatakan oleh Monica dan Jean Charlot,
“Until a party (or any association) has surmounted the crisis of finding a successor to its founder, until it has drawn up rules of succession that are legitimate in the eyes of its members, its ‘institutionalization’ will remain precarious”.
    Selama suatu organisasi belum dapat mengatasi krisis dalam pergantian kepemimpinannya, dan belum berhasil meletakkan dasar pengaturan yang dapat diakui dan dipercaya oleh anggotanya, maka selama itu pula pelembagaan organisasi tersebut masih bermasalah dan belum dapat dikatakan kuat. Apalagi jika pergantian itu berkenaan dengan pemimpin yang merupakan pendiri yang berjasa bagi organisasi bersangkutan, seringkali timbul kesulitan untuk melakukan pergantian yang tertib dan damai. Namun, derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan tergantung kepada bagaimana persoalan pergantian itu dapat dilakukan secara “impersonal” dan “depersoanlized”.
    Jika kita menggunakan parameter “personalisasi” ini untuk menilai organisasi kemaysrakatan dan partai-partai politik di tanah air kita dewasa ini, tentu banyak sekali organisasi yang dengan derajat yang berbeda-beda dapat dikatakan belum semuanya melembaga secara “depersonalized”. Perhatikanlah bagaimana partai-partai seperti Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan sebagainya. Ada yang diiringi oleh perpecahan, ada pula yang belum sama sekali berhasil mengadakan forum Kongres, Musyawarah Nasional atau Muktamar.
    Di samping kedua parameter di atas, derajat pelembagaan organisasi juga dapat dilihat dari segi “organizational differentiation”. Yang perlu dilihat adalah seberapa jauh organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik yang bersangkutan berhasil mengorganisasikan diri sebagai instrumen untuk membolisasi dukungan konstituennya. Dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik. Semakin besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk disebut telah terlembagakan secara tepat.
    Untuk menjamin kemampuannya memobilisasi dan menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin. Karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu pihak ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan.

2. Fungsi Partai Politik

    Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management).  Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan;
    Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar.
Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.
Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).
Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
    Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.
    Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.
Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.

3. Kelemahan Partai Politik

    Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri. Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa,
“Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.
    Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai politik seperti dikemukakan di atas, diperlukan beberapa mekanisme penunjang. Pertama, mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Pengaturan mengenai hal ini sangat penting dirumuskan secara tertulis dalam anggaran dasar (constitution of the party) dan anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan yang ditradisikan dalam rangka “rule of law”.
    Di samping anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan pula sistem kode etika positif yang dituangkan sebagai “Code of Ethics” yang dijamin tegaknya melalui dewan kehormatan yang efektif. Dengan begitu, di dalam dinamika internal organisasi partai, berlaku tiga dokumen sekaligus, yaitu “Code of Law” yang tertuang dalam anggaran dasar (constitution of the political party), “Code of Conduct” (code of organizational good conducts) yang tertuang dalam anggaran rumah tangga, dan “Code of Ethics” dalam dokumen yang tersendiri. Dengan demikian, norma hukum, norma moral, dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif membangun kultur internal setiap partai politik. Aturan-aturan yang dituangkan di atas kertas, juga ditegakkan secara nyata dalam praktek, sehingga prinsip ‘rule of law’, dan ‘rule of ethics’ dapat sungguh-sungguh diwujudkan, mulai dari kalangan internal partai-partai politik sebagai sumber kader kepemimpinan negara.
Di dalam ketiga kode normatif tersebut tersedia berbagai prosedur kerja pengurus dan hubungannya dengan anggota, pengaturan mengenai lembaga-lembaga internal, mekanisme hubungan lembaga-lembaga, serta mekanisme penyelesaian konflik yang elegan dan dapat dijadikan pegangan bersama. Dengan begitu setiap perbedaan pendapat dapat disalurkan secara baik dan konflik dapat diatasi agar tidak membawa kepada perpecahan yang tidak demokratis dan biasanya kurang beradab (uncivilised conflict).
Kedua, mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai aspirasi mereka. Karena itu, pengurus hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya.     Untuk itu, diperlukan perubahan
paradigma dalam cara memahami partai dan kegiatan berpartai. Menjadi pengurus bukan lah segala-galanya. Yang lebih penting adalah menjadi wakil rakyat. Akan tetapi, jika menjadi status sebagai menjadi faktor penentu terpilih tidaknya seseorang menjadi wakil rakyat, maka setiap orang tentu akan berlomba-lomba menjadi pengurus dan bahkan pimpinan puncak partai politik.
Akibatnya, menjadi pengurus dianggap keharusan, dan kelak dapat sekaligus menjadi wakil rakyat. Dua-duanya dirangkap sekaligus, dan untuk seterusnya partai politik hanya akan berfungsi sebagai kendaraan bagi individu para pengurusnya untuk terus mempertahankan posisi sebagai wakil rakyat atau untuk meraih jabatan-jabatan publik lainnya. Kepengurusan partai politik di masa depan memang sebaiknya diarahkan untuk menjadi pengelola yang profesional yang terpisah dan dipisahkan dari para calon wakil rakyat. Mungkin ada baiknya untuk dipikirkan bahwa kepengurusan partai politik dibagi ke dalam 3 (tiga) komponen, yaitu (i) komponen kader wakil rakyat, (ii) komponen kader pejabat eksekutif, dan (iii) komponen pengelola profesional. Ketiganya diatur dalam struktur yang terpisah, dan tidak boleh ada rangkap jabatan dan pilihan jalur. Pola rekruitmen dan promosi diharuskan mengikuti jalur yang sudah ditentukan dalam salah satu dari ketiga jalur tersebut.
Jika seseorang berminat menjadi anggota DPRD, atau DPR, maka ia diberi kesempatan sejak awal untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Partai atau yang dapat disebut dengan nama lain, yang disediakan tersendiri strukturnya dalam kepengurusan Partai. Sedangkan kader yang berminat duduk di lembaga eksekutif tidak duduk di Dewan Perwakilan, melainkan duduk dalam Dewan Kabinet atau yang disebut dengan nama lain. Di luar kedua struktur itu, adalah struktur kepengurusan biasa yang dijabat oleh para profesional yang digaji oleh partai dan tidak dimaksudkan untuk direkruit menjadi wakil rakyat ataupun untuk dipromosikan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ketiga kelompok pengurus tersebut hendaknya jangan dicampur aduk atau terlalu mudah berpindah-pindah posisi dan jalur. Kalaupun ada orang yang ingin pindah jalur karena alasan yang rasional, maka hal itu dapat saja dimungkinkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga tidak justru menjadi ‘stimulus’ bagi kaum ‘oportunis’ yang akan merusak rasionalitas kultur demokrasi dan ‘rule of law’ di dalam partai. Untuk mendorong agar mekanisme kepengurusan dan pengelolaan partai menjadi makin baik, pengaturannya perlu dituangkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainya. Hal itu tidak cukup hanya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Mekanisme pertama dan kedua tersebut di atas, berkaitan dengan aspek internal organisasi partai politik. Di samping itu, diperlukan pula dukungan iklim eksternal yang tercermin dalam, yaitu: Ketiga, penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik (public services), serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Dengan adanya pelayanan umum yang baik disertai keterbukaan dan akuntalitas pemerintahan dan penyelenggara negara lainnya, iklim politik dengan sendirinya akan tumbuh sehat dan juga akan menjadi lahan subur bagi partai politik untuk berkembang secara sehat pula.
Keempat, berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers adalah saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Peranannya dalam demokrasi sangat menentukan. Karena itu, pers dianggap sebagai “the fourth estate of democracy”, atau untuk melengkapi istilah “trias politica” dari Montesquieu, disebut juga dengan istilah “quadru politica”.
Kelima, kuatnya jaminan kebebasan berpikir (freedom of thought), dan berekspresi (freedom of expression), serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai (freedom of peaceful assembly and association). Pada intinya kebebasan dalam peri kehidupan bersama umat manusia itu adalah bermula dari kebebasan berpikir (freedom of thought). Dari kebebasan berpikir itu lah selanjutnya berkembang prinsip-prinsip “freedom of belief”, “freedom of expression”, “freedom of assembly”, “freedom of association”, “feedom of the press”, dan sebagainya dan seterusnya. Oleh sebab itu, iklim atau kondisi yang sangat diperlukan bagi dinamika pertumbuhan dan perkembangan partai politik di suatu negara, adalah iklim kebebasan berpikir. Artinya, partai politik yang baik memerlukan lahan sosial untuk tumbuh, yaitu adanya kemerdekaan berpikir di antara sesama warga negara yang akan menyalurkan aspirasi politiknya melalui salah satu saluran yang utama, yaitu partai politik.
Dalam sistem ‘representative democracy’, biasa dimengerti bahwa partisipasi rakyat yang berdaulat terutama disalurkan melalui pemungutan suara rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan. Mekanisme perwakilan ini dianggap dengan sendirinya efektif untuk maksud menjamin keterwakilan aspirasi atau kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem perwakilan, kedudukan dan peranan partai politik dianggap sangat dominan.

4. Partai Politik Indonesia Pasca Reformasi

Pada periode awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955. Sistem multi partai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Padal pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.
Baru di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidentil untuk bekerja efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.
Namun demikian, di masa depan, terutama mulai pemilu 2014 kelak, tentu keadaannya akan berubah semakin baik. Sejalan dengan tahap-tahap konsolidasi sistem politik yang dilakukan sebagai respons atas banyaknya pengalaman pahit selama periode sepuluh tahun reformasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan satu kebijakan penting, yaitu pemilihan umum dengan sistem suara terbanyak sebagai sistem yang dianggap paling sesuai dengan maksud UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum.
Implikasi lebih lanjut dari sistem suara terbanyak itu tentu di masa depan (mulai tahun 2014), peranan individu wakil rakyat akan berkembang menjadi semakin penting. Sementara itu, peranan partai politik sebagai organisasi dalam penentuan nomor urut menjadi semakin kurang penting. Dalam jangka panjang, siapa saja yang berkeinginan menjadi wakil rakyat haruslah lebih dekat kepada rakyat daripada menghabiskan waktu menjadi pengurus partai politik yang diharapkan dapat menjamin diperolehnya nomor urut calon dengan nomor kecil.
Akibat positifnya adalah (i) para wakil rakyat akan semakin dekat dengan rakyat dan karena itu akan lebih menjamin keterwakilan aspirasi rakyat di lembaga perwakilan rakyat, dan (ii) kepengurusan partai politik akan berkembang menjadi semakin profesional. Menjadi pengurus partai politik tidak lagi menarik. Yang justru lebih penting adalah bagaimana membuat diri anda dikenal oleh para calon pemilih sehingga pada saat pemilu nanti, anda dapat memperoleh kemungkinan yang lebih besar untuk terpilih. Akibat lebih lanjut adalah bahwa partai politik akan lebih terurus dan diurus oleh pengurusnya, bukan saja pada saat menjelang pemilu tetapi sepanjang lima tahun masa kerja pengurus itu harus aktif menjadikan partai politik dekat kepada rakyat. Dengan demikian, pelembagaan partai politik dalam sistem demokrasi kita di masa depan dapat diharapkan berkembang semakin kuat, dan dengan begitu masa depan demokrasi kita dapat diharapkan menjadi semakin tumbuh sehat.
Demikianlah beberapa sumbang saran saya kepada pengurus Partai Amanat Nasional. Jika kecenderungan di masa depan dapat diantisipasi dengan benar dan tepat, tentu Partai Amanah Nasional akan tumbuh dan berkembang dengan sehat. Potensi partai ini untuk berkembang terbuka lebar. Di tengah keruntuhan partai-partai lain dalam menghadapi persaingan dengan partai SBY, penurunan kursi PAN dapat dikatakan sangat tipis, bahkan dapat dikatakan tidak signifikan. Artinya, kinerja PAN dalam pemilu 2009 yang lalu cukup baik. Karena itu, kekuatan yang ada sekarang dapat semakin ditingkatkan di masa-masa mendatang, terutama dalam menghadapi pemilu 2014. Akan tetapi, jika kecenderungan di masa depan tidak diantisipasi secara tepat oleh Pengurus Partai Amanat Nasional, tentulah hal itu akan berpengaruh pula terhadap eksistensi partai reformasi ini di masa depan.