FILSAFAT ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN
1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Ilmu
Filsafat secara etimologis berarti cinta kebijaksanaan (
love of wisdom)
dalam arti yang sedalam-dalamnya. Kata filsafat pertama kali digunakan
oleh Pythagoras (582-496 SM) dan kemudian diikuti oleh kaum sophist dan
juga Socrates (470-399 SM). Ada juga yang berpendapat bahwa filsafat
mengandung arti kegandrungan mencari hikmah kebenaran dan kebijaksanaan
dalam hidup dan kehidupan.Dengan begitu, filsafat berarti mencintai kebijaksanaan dan mendambakan pengetahuan.
Menurut Mohammad Hatta,
filsafat dapat meluaskan pandangan, mempertajam pikiran, serta
merentangkan pikiran sampai sejauh-jauhnya tentang suatu keadaan atau
hal yang nyata. Sebab itu filsafat dapat disebut juga berpikir merdeka
dengan tiada dibatasi kelanjutannya. Filsafat meninjau dengan pertanyaan
“apa itu”, “dari mana” dan “kemana”. Disini orang tidak mencari
pengetahuan sebab akibat suatu masalah__seperti halnya penyelidikan
ilmu__, melainkan orang mencari tahu tentang apa yang sebenarnya ada
pada barang atau masalah itu, dari mana asalnya dan kemana tujuannya.
Ilmu filsafat adalah ilmu yang menunjukkan bagaimana upaya manusia
yang tidak pernah menyerah untuk menentukan kebenaran atau kenyataan
secara kritis, mendasar dan integral. Karena itu dalam berfilsafat,
proses yang dilalui adalah refleksi, kontemplasi, abstraksi, dialog,
evaluasi, menuju suatu sintesis jawaban atas dasar pilihan keyakinan
sendiri-sendiri, yang disana-sini tidak sama, berbeda, bahkan saling
bertentangan, yang muncul dalam setiap tahap atau pun kurun waktu
.
Fungsi filsafat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
pertama:
secara teoritis orang belajar filsafat akan menambah ilmu pengetahuan
diharapkan ia akan lebih pandai, sehingga di dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan yang dihadapi akan bertindak secara hati-hati dan
bijaksana, serta dalam melakukan penyelidikan-penyelidikan lebih
mendalam dan menyeluruh. Filsafat di sini berfungsi sebagai sumber,
pemberi asas, metode, petunjuk, pemersatu perangka, penafsir dari
ilmu-ilmu pengetahuan yang lain.
Kedua, secara praktis filsafat
berfungsi sebagai pendorong manusia untuk berpikir secara logis.
Berpikir secara logis artinya berpikir secara teratur, runtut dan
sistematis sehingga dapat menarik kesimpulan dengan benar berdasarkan
hukum-hukum logika. Filsafat juga berfungsi sebagai pembangun hidup
kemanusiaan, artinya manusia dengan belajar filsafat akan selalu menjaga
keharmonisannya dalam hubungan antara dia dengan dirinya sendiri,
dengan sesama manusia, dengan alam lingkungannya dan dengan penciptanya.
Sehingga manusia akan bertindak bijaksana dan selalu mematuhi
norma-norma yang ada.
Masalah-masalah filsafat dapat digolongkan menjadi empat, yaitu:
pertama, masalah-masalah ilmu pengetahuan (epistemologi, logika, filsafat ilmu dan filsafat bahasa).
Kedua, masalah-masalah realitas atau eksistensi (metafisika, ontologi, kosmologi).
Ketiga, masalah-masalah nilai (aksiologi, estetika, etika, filsafat agama), dan
keempat,
masalah-masalah masyarakat (filsafat sosial, ekonomi dan politik).
Masalah besar filsafat adalah bagaimana caranya mepersatukan semua
bagian yang berbeda-beda itu menjadi keseluruhan yang komprehensif.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin lama semakin maju
maka muncullah ilmu-ilmu baru yang pada akhirnya memunculkan pula
sub-sub ilmu pengetahuan baru bahkan kearah ilmu pengetahuan yang lebih
khusus lagi seperti spesialisasi-spesialisasi. Oleh karena itu tepatlah
apa yang dikemukakan oleh Van Peursen
, bahwa ilmu pengetahuan dapat dilihat sebagai suatu sistem yang
jalin-menjalin dan taat asas (konsisten) dari ungkapan-ungkapan yang
sifat benar-tidaknya dapat ditentukan.
Terlepas dari berbagai macam pengelompokkan atau pembagian dalam ilmu
pengetahuan, sejak F.Bacon (1561-1626) mengembangkan semboyannya
“knowledge is power”,
kita dapat mensinyalir bahwa peranan ilmu pengetahuan terhadap
kehidupan manusia, baik individual maupun sosial menjadi sangat
menentukan. Karena itu implikasi yang timbul menurut Koento Wibisono,
adalah bahwa ilmu yang satu sangat erat hubungannya dengan cabang ilmu
yang lain serta semakin kaburnya garis batas antara ilmu dasar-murni
atau teoritis dengan ilmu terapan atau praktis.
Untuk mengatasi gap antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya,
dibutuhkan suatu bidang ilmu yang dapat menjembatani serta mewadahi
perbedaan yang muncul. Oleh karena itu, maka bidang filsafatlah yang
mampu mengatasi hal tersebut. Hal ini senada dengan pendapat Immanuel
Kant
yang menyatakan bahwa filsafat merupakan disiplin ilmu yang mampu
menunjukkan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara
tepat. Oleh sebab itu Francis Bacon menyebut filsafat sebagai ibu agung dari ilmu-
ilmu (the great mother of the sciences).
Lebih lanjut Koento Wibisono menyatakan, karena pengetahuan ilmiah atau ilmu merupakan “
a higher level of knowledge”,
maka lahirlah filsafat ilmu sebagai penerusan pengembangan filsafat
pengetahuan. Filsafat ilmu sebagai cabang filsafat menempatkan objek
sasarannya: Ilmu (Pengetahuan). Bidang garapan filsafat ilmu terutama
diarahkan pada komponen-komponen yang menjadi tiang penyangga bagi
eksistensi ilmu yaitu: ontologi, epistemologi dan aksiologi. Hal ini
didukung oleh Israel Scheffler, yang berpendapat bahwa filsafat ilmu
mencari pengetahuan umum tentang ilmu atau tentang dunia sebagaimana
ditunjukkan oleh ilmu.
Filsafat ilmu adalah salah satu cabang dari filsafat yang berkaitan
dengan masalah-masalah ilmu pengetahuan. Filsafat ilmu pun sesungguhnya
dapat dibagi lagi menjadi sejumlah filsafat ilmu yang lebih khusus,
seperti filsafat matematika, filsafat ilmu-ilmu fisika, filsafat
biologi, filsafat linguistik, filsafat psikologi, filsafat ilmu-ilmu
sosial dan filsafat ilmu-ilmu lainnya
Pengertian-pengertian tentang filsafat ilmu, telah banyak dijumpai
dalam berbagai buku maupun karangan ilmiah lainnya. Menurut The Liang
Gie,
filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap
persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan
ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia.
Filsafat ilmu merupakan suatu bidang pengetahuan campuran yang
eksistensi dan pemekarannya bergantung pada hubungan timbal-balik dan
saling-pengaruh antara filsafat dan ilmu.
Koento Wibisono S. memberikan pengertian tentang filsafat ilmu (
Philosopy of Science, Wissenchaftlehre, Wetenschapsleer)
sebagai cabang dari ilmu filsafat itu sendiri. Menurtnya, kalau ilmu
filsafat didefinisikan sebagai kegiatan berefleksi secara mendasar dan
integral, maka filsafat ilmu adalah
refleksi mendasar dan integral mengenai hakekat ilmu pengetahuan itu sendiri. Filsafat ilmu merupakan penerusan dalam pengembangan filsafat pengetahuan, sebab ‘pengetahuan ilmiah’ tidak lain adalah
a higher level
dalam perangkat pengetahuan manusia dalam arti umum sebagaimana kita
terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, objek kedua
cabang filsafat ini di sana-sini sering berhimpitan namun berada dalam
aspek dan motif pembahasannya.
Filsafat ilmu merupakan refleksi secara filsafati akan hakekat ilmu
yang tidak akan mengenal titik henti dalam menuju sasaran yang hendak
dicapai, yaitu kebenaran dan kenyataan. Memahami filsafat ilmu berarti
memahami seluk-beluk ilmu pengetahuan hingga segi-segi dan
sendi-sendinya yang paling mendasar, untuk dipahami pula perspektif
ilmu, kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar (cabang) ilmu
yang satu dengan yang lainnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa melalui upaya filsafat ilmu, seseorang
dapat meninjau dasar dan kedalaman ilmu hingga ke hakekatnya.
Tujuan filsafat ilmu adalah memberikan pemahaman tentang apa dan
bagaimana hakekat, sifat dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam cakrawala pengetahuan manusia. Di samping itu filsafat ilmu
juga memperluas wawasan ilmiah sebagai kesiapan dalam menghadapi
perkembangan ilmu dan teknologi yang berlangsung dengan begitu cepat,
spektakuler, mendasar, yang secara intensif menyentuh semua segi dan
sendi kehidupan dan secara intensif merombak budaya manusia.
Filsafat ilmu dengan begitu merupakan penerusan pengembangan filsafat
pengetahuan. Objek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan. Oleh
karena itu setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan
keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut
akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Hal ini senada
dengan ungkapan dari Archie J.Bahm bahwa ilmu pengetahuan (sebagai teori) adalah sesuatu yang selalu berubah.
Lebih lanjut Koento Wibisono,
mengemukakan bahwa hakekat ilmu menyangkut masalah keyakinan ontologik,
yaitu suatu keyakinan yang harus dipilih oleh sang ilmuwan dalam
menjawab pertanyaan tentang apakah “ada” (
being, sein, het zijn)
itu. Inilah awal-mula sehingga seseorang akan memilih pandangan yang
idealistis-spiritualistis, materialistis, agnostisistis dan lain
sebagainya, yang implikasinya akan sangat menentukan dalam pemilihan
epistemologi, yaitu cara-cara, paradigma yang akan diambil dalam upaya
menuju sasaran yang hendak dijangkaunya, serta pemilihan aksiologi yaitu
nilai-nilai, ukuran-ukuran mana yang akan dipergunakan dalam seseorang
mengembangkan ilmu.
Dengan memahami hakekat ilmu itu, menurut Poespoprodjo,
dapatlah dipahami bahwa perspektif-perspektif ilmu,
kemungkinan-kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar ilmu,
simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan lain sebagainya, yang vital
bagi penggarapan ilmu itu sendiri. Lebih dari itu, dikatakan bahwa
dengan filsafat ilmu, kita akan didorong untuk memahami kekuatan serta
keterbatasan metodenya, prasuposisi ilmunya, logika validasinya,
struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas in conreto
sedemikian rupa sehingga seorang ilmuwan dapat terhindar dari
kecongkakan serta kerabunan intelektualnya.
Dalam perkembangan filsafat ilmu juga mengarahkan pada strategi
pengembangan ilmu, yang menyangkut etik dan heuristik, bahkan sampai
pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau
kemanfaatan ilmu, akan tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan umat
manusia.
Oleh karena itu, diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang
hakekat dari ilmu pengetahuan itu bahkan hingga implikasinya ke
bidang-bidang kajian lain seperti ilmu-ilmu kealaman. Dengan demikian
setiap perenungan yang mendasar, mau tidak mau mengantarkan kita untuk
masuk ke dalam kawasan filsafat.
Pemikiran Archie J. Bahm yang dimuat dalam artikelnya: “
What is Science?”bisa dimasukkan dalam alur perkembangan baru dalam filsafat ilmu.
Uraian Bahm tentang komponen ilmu menunjukkan adanya pemahaman yang
baru, bahwa ilmu pengetahuan, selalu memiliki keterkaitan dengan unsur
kemanusiaan dan juga sosial. Hal ini sebenarnya merupakan upaya
pendobrakan atas filsafat ilmu pengetahuan yang telah bercokol
sebelumnya yakni logico-positivisme yang mengadopsi ajaran filsafat
“Bapak Sosiologi” Auguste Comte.
Pemikiran seperti itu dapat disejajarkan dengan tokoh-tokoh filsafat
ilmu baru seperti: Thomas S. Kuhn, Paul Feyerabend, N.R. Hanson, Robert
Palter, Stephen Toulmin, dan Imre Lakatos. Satu ciri khas yang
merupakan kesamaan mereka satu sama lain secara umum dan dengan begitu
membedakan mereka dari filsafat ilmu yang hendak mereka dobrak adalah
perhatian besar terhadap sejarah ilmu, serta peranan sejarah ilmu dalam
upaya mendapatkan serta mengkonstruksikan wajah ilmu pengetahuan dan
kegiatan ilmiah yang sesungguhnya terjadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan menurut Bahm mau tidak mau pada akhirnya berhadapan dengan berbagai pengaruh serta matra etis.
Pertama,
pengaruh ilmu pengetahuan terhadap teknologi dan industri melalui apa
yang disebut dengan ilmu terapan. Dalam diri para ilmuwan yang sedang
mengembangkan ilmu pengetahuan modern dan sibuk merancang cara-cara
penerapan hasil ilmu-ilmu itu.
Kedua, pengaruh ilmu
terhadap__atau dalam__masyarakat dan peradaban. Dalam diri kebanyakan
orang yang hidup dalam dunia modern, yang mau tak mau secara mendalam
dipengaruhi dan dikuasai oleh hasil perkembangan ilmu pengetahuan alam
dan teknologi modern.
Dampak perkembangan ilmu pengetahuan pada pada perkembangan manusia
dan dunianya menimbulkan semacam kecenderungan yang khas dan tak bisa
dipisahkan dari suatu ilmu yang sedang maju.
Kecenderungan pertama
ialah kecenderungan yang terjalin pada jantung setiap ilmu pengetahuan
untuk maju terus tanpa henti dan tanpa batas. Setelah suatu penemuan
atau suatu perumusan tercapai, ketika itu juga tampaklah kemauan dan
kemungkinan untuk maju selangkah lagi, entah itu menuju dasar yang lebih
dalam ataupun ke arah cakramawala yang lebih luas.
Kecenderungan kedua
ialah hasrat untuk selalu menerapkan apa yang dihasilkan ilmu
pengetahuan, baik dalam dunia mikro maupun makro. Semakin suatu ilmu
maju, semakin keinginan itu meningkat sampai memaksa, merajalela dan
bahkan membabi buta. Ilmu pengetahuan dan hasilnya menjadi tidak
manusiawi lagi, justru memperbudak manusia sendiri yang telah
merencanakan dan menghasilkannya.
Secara umum kegiatan keilmuan dan pengembangan ilmu terkait dengan
dua pertimbangan, yaitu pertimbangan objektivitas dan pertimbangan nilai
(kemanusiaan). Pertimbangan objektivitas mengharuskan ilmu pengetahuan
menetapkan kebenaran sebagai landasan dan pola dasarnya. Sedang
pertimbangan nilai (kemanusiaan) menunut ilmu pengetahuan untuk bekerja
dengan pertimbangan pada tahap pra-ilmu dan sekaligus pasca-ilmu,
artinya perlu mempertimbangkan asumsi dasar, latar belakang dan tujuan
dari kegiatan tersebut.
Jika demikian, sebagai konsekuensi dari pertimbangan itu, para
ilmuwan terpolarisasi menjadi dua, tak lain karena dua pertimbangan itu
belum dapat berjalan seiring dan masih berat sebelah. Maka berdasarkan
pertimbangan demikian, pandangan para ilmuwan dapat dibedakan menjadi 2
golongan.
Pertama, Para ilmuwan yang hanya menggunakan satu pertimbangan, yaitu nilai
kebenaran
dengan mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai metafisika
yang lain, seperti nilai etika, kesusilaan dan kegunaannya akan sampai
pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan harus bebas nilai. Prinsip tentang
ilmu pengetahuan yang bebas nilai akan menjadikan kebenaran sebagai
satu-satunya ukuran dan segala-galnya bagi seluruh kegiatan ilmiah,
termasuk penentuan tujuan bagi ilmu pengetahuan. Beberapa pandangan
ilmuwan yang berprinsip bahwa ilmu pengetahuan harus bebas nilai,
misalnya Jacob Bronowski yang berpendapat bahwa tujuan pokok ilmu
adalah mencari sesuatu yang benar tentang dunia. Aktivitas ilmu
diarahkan untuk melihat kebenaran, dan hal ini dinilai dengan ukuran
pembenaran fakta. Tujuan pokok ilmu bukan pada penerapan, tujuan ilmu
ialah mencapai pemahaman-pemahaman terhadap sebab dan kaidah-kaidah
tentang proses-proses ilmiah.
Para ilmuwan memang harus menaati ciri-ciri dan langkah-langkah dari
metode ilmiahnya sehingga hasil dan tujuan yang ingin dicapainya juga
tetap mencerminkan ciri-ciri pokoknya, yaitu bersifat empirik. Pada
garis besarnya tujuan pokok ilmu pengetahuan adalah merupakan
kaidah-kaidah baru atau penyempurnaan kaidah-kaidah lama tentang dunia
kealaman. Peluang untuk memasukkan pertimbangan nilai-nilai lain di luar
nilai kebenaran dalam kegiatan ilmiah memang tidak dimungkinkan.
Saintisme macam ini adalah bentuk matang dari positivisme modern yang
dirintis oleh Aguste Comte pada abad lalu, dan lingkungan Wina pada abad
kita ini. Basis epistemologisnya adalah doktrin fenomenalisme, yaitu
sebuah penegasan bahwa fondasi terakhir pengetahuan adalah pengalaman
inderawi, maka segala omongan mengenai sesuatu yang melampaui pengalaman
adalah mustahil, misalnya diskusi etika, metafisika, dan agama tentang
“Allah”, “Hakekat”, “Kebaikan”, dan seterusnya.
Archie J. Bahm seakan mengkhawatirkan bahwa ilmu pengetahuan telah
‘ditarik-tarik’ sehingga dilepaskan dari keterhubungan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dengan berdalih objektivitas.
Keprihatinan itu begitu tampak, dalam setiap komponen ilmu pengetahuan
versinya. Dapat dilihat bagaimana ia menempatkan secara tidak
terpisahkan komponen
sikap ilmiah dan komponen
pengaruh ilmu ke dalam enam komponen utama ilmu pengetahuan. Begitu juga sampai tampak jika dilihat pada komponen pertama (
problem),
bahwa sesuatu itu akan menjadi masalah jika ada perhatian kepadanya,
selanjutnya masalah itu akan menjadi masalah ilmiah jika tentangnya ada
kemampuan untuk berkomunikasi sebagai sikap dan metode ilmiah. Di sini
menjadi jelas bahwa ‘masalah’ itu bukan sama sekali
immune dari unsur-unsur subjektivitas ilmuwan.
Kedua, Para ilmuwan yang memandang sangat perlu memasukkan
pertimbangan nilai-nilai etika, kesusilaan dan kegunaan untuk melengkapi
pertimbangan nilai kebenaran, yang akhirnya sampai pada prinsip bahwa
ilmu pengetahuan harus terkait dengan nilai. Tidak kurang dari seorang
Francis Bacon berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah kekuasaan. Lebih
lanjut dijelaskan mengenai tujuan ilmu bahwa tujuan yang sah dan
senyatanya dari ilmu-ilmu adalah sumbangannya terhadap hidup manusia
dengan ciptaan-ciptaan dan kekayaan baru. Sementara Daoed Joesoef
berpendapat, ilmu pengetahuan memang merupakan suatu kebenaran
tersendiri, tetapi otonomi ini tidak dapat diartikan bahwa ilmu
pengetahuan itu bebas. Dengan kata lain beberapa ilmuwan berpegangan
pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan harus terkait dengan nilai. Gunar
Myrdal, misalnya berpendapat bahwa ilmu ekonomi telah menjadi terlalu
matematis, steril, dan tidak realistik. Objektivitas ilmiah yang secara
ketat nilainya hanya dipandang sebagai mitos, karena di balik
teori-teori ekonomi tersebut terdapat nilai-nilai etika. Begitu pula
Bacon berpendapat bahwa ilmu-ilmu sosial harus mempunyai komitmen pada
usaha untuk membangun dunia dan merumuskan metode-metide yang cocok
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang mendesak.
Dengan demikian dapat diperoleh kejelasan bahwa hanya dengan menjaga
jarak antara ilmu dan ideologi, maka pertimbangan etika bagi ilmu
pengetahuan menjadi mungkin untuk dilaksanakan, yakni demi kepentingan
masyarakat. Dalam lingkungan budaya dan kontelasi sosial politik
tertentu, pertimbangan ilmu dapat saja berubah, tetapi tidak pada sistem
ilmu itu sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa filsuf, termasuk Bahm sangat
menaruh perhatian terhadap pentingnya pertimbangan nilai (kemanusiaan)
bagi setiap kegiatan keilmuan dan pengembangan ilmu. Penjelasannya
tentang setiap komponen ilmu, menunjukkan suatu konsistensi yang sangat
tinggi dalam persoalan ini. Secara lebih eksplisit, terutama tampak pada
komponen
metode, yang memasukkan
kesadaran akan adanya masalah
sebagai langkah pertama yang berbeda dengan tradisi empiris—dimana
observasi data sebagai langkah pertama yang memperlakukan fakta sebagai
data yang ‘kering’ dari konteks nilai apapun. Pada komponen
aktivitas yang
menyadarkan bahwa aktivitas ilmu itu, kecuali ia merupakan kegiatan
individu ilmuwan tertentu, tetapi juga merupakan kegiatan yang
menyangkut masyarakat banyak, artinya ia merupakan usaha para komunitas
ilmiah dan pihak-pihak lainnya. Begitu pula tampak pada
pengaruh yang
menjelaskan bahwa konsekuensi ilmu pengetahuan ada dua, yaitu berupa
teknologi dan peradaban. Ilmu yang demikian inilah yang merupakan
pengetahuan yang sebenarnya.
Memang harus diakui, perlu ada pembatasan, pada saat mana ilmu bebas
nilai dan saat bagaimana terkait nilai. Pengembangan ilmu pengetahuan
memerlukan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan dari segi ilmu yang
statis dan segi ilmu yang dinamis. Segi statis ilmu adalah ciri sistem
yang tercermin dalam metode ilmiah, sedangkan segi dinamisnya adalah
semacam pedoman, asas-asas yang perlu diperhatikan oleh para ilmuwan
dalam kegiatan ilmiahnya. Metode ilmiah merupakan landasan tetap yang
menjadi kerangka pokok atau pola dasarnya, sedangkan pertimbangan
nilai-nilai menjadi latar belakang kegiatan ilmiah merupakan segi
pertimbangan metafisika. Pertimbangan metafisika tersebut selain
meliputi nilai kebenaran yang menjadi ukuran pokok dan bersifat tetap
bagi ilmu pengetahuan, juga meliputi nilai kebaikan dan nilai keindahan
kejiwaan.
Ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang sudah mapan dan tanpa
mengandung persoalan. Perbedaan pandangan antara ‘tradisi’ empiris
(Inggris) dan pragmatis (Amerika), membawa konsekuensi cukup besar
terhadap ‘konstruksi’ suatu ilmu pengetahuan. Konsepsi tersebut dapat
berbeda atau malah berlawanan dengan para ilmuwan yang lain, gejala yang
oleh Thomas Kuhn dikatakan sebagai ‘anomali’ ilmu pengetahuan.
Dengan pegangan filsafat ilmu, para ilmuwan, akan mampu lebih
mendalami bidang ilmunya sendiri. Begitu pula, para analis budaya akan
jauh lebih memiliki kepercayaan diri akan pengetahuannya mengenai kajian
budaya apabila filsafat ilmu yang terkait dengan kajian budaya itu
sendiri dikuasainya secara baik dan benar. Lebih-lebih mereka yang
sedang berada dalam tingkat pendidikan pasca sarjana. Penguasaan bidang
ini menjadi makin penting karena pemegang atribut gelar magister dan
doktor sudah pasti diyakini sebagai orang yang ahli dalam bidang yang
dipelajarinya. Itulah sebabnya, tidak ada alasan bagi mahasiswa program
pasca sarjana__apa pun bidang ilmu yang ditempuh__untuk tidak
mempelajari filsafat ilmu. Hal ini berarti, sangat tepat apabila setiap
program pendidikan pasca sarjana memasukkan mata kuliah filsafat ilmu ke
dalam kurikulumnya untuk mengetahui hakekat ilmu, posisi ilmu dalam
cakrawala pengetahuan manusia, serta peran ilmu bagi eksistensi manusia.
Kontekstualisasi filsafat ilmu dengan kondisi aktual yang
sedang kita alami dewasa ini juga menjadi semakin dirasakan
urgensinya. Hal itu seiring dengan perkembangan masyarakat yang sedang
mengalami dekadensi dalam berbagai bidang kehidupan. Tokoh humanis
dengan alat perjuangan:
ahimsa, satyagraha dan swadeshi di Negeri Bharatawarsa-India, Mohandas K. Gandhi pernah melukiskan kondisi tersebut sebagai: “
politics
without principle, wealth without work, commerce without morality,
pleasure without conscience, education without character, science
without humanity, and worship without sacrifice”.
Dengan demikian sebagai “ilmunya ilmu pengetahuan” dan juga sebagai
“ibu/ induknya ilmu pengetahuan”, filsafat ilmu merupakan dasar dan arah
setiap bidang ilmu. Setiap bidang ilmu harus senantiasa bertumpu pada
filsafat ilmu, sebab kalau tidak, ia tidak akan punya dasar atau
landasan yang kokoh dan bahkan akan kehilangan arah terutama dalam
pengembangan keilmuan selanjutnya. Koento Wibisono Siswomihardjo
menegaskan bahwa bidang garapan filsafat ilmu terutama diarahkan pada
komponen-komponen yang menjadi tiang-tiang penyangga eksistensi ilmu
pengetahuan, yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Jujun S.
Suriasumantri
juga menyatakan secara substansial tiap jenis pengetahuan (knowledge)
dibatasi dan dicirikan oleh hakekat apa yang dikaji, atau apa yang
dicoba diketahuinya (“ontologi”), cara mendapatkan pengetahuan yang
benar, atau bagaimana cara memeroses tubuh pengetahuan yang disusunnya
(“epistemologi”) serta nilai kegunaan ilmu, atau nilai-nilai mana yang
terkait dengan keberadaannya (“aksiologi”).
2. Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi
Ontologi ilmu meliputi apa hakekat ilmu itu, apa hakekat kebenaran
dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak
terlepas dari persepsi filsafati tentang apa dan bagaimana (yang) “Ada”
itu (
being, sein, het zijn). Faham
monisme yang terpecah menjadi
idealisme dan
spiritualisme, materilaisme, dualisme, pluralisme
dengan berbagai nuansanya merupakan paham ontologik yang pada akhirnya
menentukan pendapat bahkan “keyakinan” kita masing-masing mengenai apa
dan bagaimana (yang) “ada” sebagaimana manifestasi kebenaran yang kita
cari.
Ontologi meliputi tiga segi ilmu, yaitu menurut prioritasnya, menurut
nivo pemikirannya dan menurut objeknya. Dalam kaitan ini, ketiga
sebutan, yaitu: ‘filsafat pertama’, ‘metafisika umum’, dan ‘ontologi’
dapat dipergunakan
indiscrimination (tanpa dibedakan), kecuali sejauh ingin ditunjukkan dengan tepat salah satu segi tertentu.
Epistemologi, atau filsafat pengetahuan, adalah cabang filsafat yang
mempelajari dan mencoba menentukan kodrat atau skope pengetahuan,
pengandaian-pengandaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas
pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki. Epistemologi ilmu meliputi sumber, sarana dan tatacara menggunakan
sarana tersebut untuk mencapai mencapai pengetahuan (ilmiah). Perbedaan
mengenai pilihan landasan ontologik akan dnegan sendirinya mengakibatkan
perbedaan dalam menentukan sarana yang akan kita pilih. Akal (
verstand), akal budi (
vernunft),
pengalaman, atau kombinasi antara akal, pengalaman, intuisi merupakan
sarana yang dimaksud dalam epistemologi, sehingga dikenal adanya
model-model epistemologi seperti:
rasionalisme, empirisisme, kritisme atau
rasionalisme kritis, positivisme, dan
fenomenologi
dengan berbagai variasinya. Ditunjukkan pula bagaimana kelebihan dan
kelemahan sesuatu model epistemologi beserta tolok ukurnya bagi
pengetahuan (ilmiah) itu seperti
teori koherensi, korespondensi, pragmatis, teori intersubjektif dan
hermenetics.
Aksiologi meliputi nilai-nilai (
values)
yang bersifat normatif dalam pemberian makna terhadap kebenaran atau
kenyataan sebagaimana kita jumpai dalam kehidupan kita yang menjelajahi
berbagai kawasan, seperti kawasan sosial, kawasan simbolik atau pun
fisik material. Lebih dari itu nilai-nilai juga ditunjukkan oleh
aksiologi ini sebagai suatu
conditio sine quanon yang wajib dipatuhi dalam kegiatan kita, baik dalam melakukan penelitian maupun di dalam menerapkan ilmu.Aksiologi mencakup nilai-nilai sebagaimana etika dan moral yang secara
emperatif menjadi dasar dan arah pengalian, penelitian dan penerapan
ilmu.
Dengan kata lain, ontologi membahas “apa” (
what), epistemologi membahas “bagaimana” (
how), dan aksiologi membahas “mengapa” (
why). Apabila dihubungkan dengan konsep Bahm dalam artikelnya “What is ‘Science’ ?”maka ontologi dari ilmu adalah
problems, epistemologinya adalah
methods, dan aksiologinya adalah
attitudes. Bagan 1berikut menunjukkan bahwa filsafat ilmu memang terdiri atas tiang-tiang
penyangga, yang telah diuraikan sebelumnya, yakni: ontologi,
epistemologi dan aksiologi, yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan
“apa” (
what), “bagaimana” (
how), dan “mengapa” (
why).
3. Politik dalam Perspektif Filsafat Ilmu dan Kajian Budaya
Politik sesungguhnya sangat dekat dengan kajian budaya, bahkan bisa
jadi lebih dekat ketimbang dengan ilmu politik sendiri. Sejarah
perkembangan kajian budaya adalah sejarah perlawanan terhadap dominasi
kekuasaan sebuah tradisi ilmu pengetahuan. Kajian budaya muncul dari
pemikiran sekelompok orang yang meyakini bahwa bangun teori adalah
sebuah praktek politik sehari hari-manusia
. Ilmu pengetahuan bagi kajian budaya selanjutnya adalah sesuatu yang
tidak netral, objektif, melainkan sesuatu yang berhubungan dengan posisi
tempat seseorang berbicara, kepada siapa sasaran pembicaraannya dan
situasi tertentu yang melingkari.
Politik yang dirujuk oleh kajian budaya bukan politik sebagaimana yang dipelajari dalam ilmu politik.
Operasi kekuasaan dalam ilmu politik telah tergumpal dalam persoalan
mencapai sistem demokrasi yang ideal. Impian menuju demokrasi mewujud
dalam kajian tentang aktor-aktor politik (lembaga dan atau individu),
kualitas lembaga kepresidenan,lembaga perwakilan, partai politik, atau
kualitas warganegara seperti elit dan warganegara biasa. Atau juga dalam
bentuk kajian tentang produk-produk kebijakan, dan lain-lain. Kekuasaan
telah tersistematisasi dalam wilayah-wilayah yang sangat definitif.
Selanjutnya, pendukung penting bagi keberhasilan demokrasi adalah
sebuah kebudayaan politik, satu kajian khusus dalam ilmu politik.
Kebudayaan bermakna sebagai orientasi, nilai dan seperangkat kepercayaan
tertentu yang dimiliki oleh warganegara. Dari sini tampak jelas bahwa
kebudayaan bagi ilmu politik adalah suatu produk jadi,
given.
Political culture
sebagai sebuah fokus kajian makin kukuh setelah dua ilmuwan terkenal
dari Universitas Chicago melakukan penelitian di lima negara (Amerika,
Inggris, Jerman, Italia dan Meksiko). Karya yang terbit pada 1960-an
dengan judul
The Civic Culture sampai sekarang masih menjadi rujuan utama pembahasan kebudayaan politik.
Politiknya kajian budaya sama sekali berbeda dengan ilmu politik
mainstream
ini. Kajian budaya justru ingin menelusuri bagaimana sebuah nilai dan
orientasi terbentuk, operasi kekuasaan seperti apa yang berlangsung,
dalam situasi apa pula ia berlangsung dengan proses hegemoni atau
dominasi, atau bahkan koersi dalam proses produksi nilai tersebut,
pengetahuan seperti apa yang menopang atau tidak menopangnya, dan
seterusnya. Politik dan budaya menjadi hancur-lebur batasnya dalam
kajian budaya. Suatu hal yang justru dipertahankan dalam ilmu politik.
Karakteristik ilmu politik
mainstream yang demikian tidak bisa dlepaskan dari sejarah perkembangan disiplin sebelum perang dunia II.
Periode itu merupakan masa pembentukan identitas politik sebagai sebuah
disiplin keilmuan. Sebagai ilmu yang lahir di tengah-tengah dominasi
ilmu alam, pertanyaan bernada gugatan yang meragukan eksistensi keilmuan
sangat mengganggu dan menggelisahkan. Semangat zaman yang serba
naturalis kala itu menjadi dasar interogasi disiplin ini terhadap
keilmuan lainnya. Ilmu politik dalam pandangan tradisi tersebut,
khususnya dari kalangan ilmuwan sosial kala itu, dianggap bukanlah ilmu
yang sebenar-benarnya dengan alasan tiadanya
subject matters yang jelas. Ilmu politik hanya memakai disiplin ilmu lain untuk menjelaskan fenomena kekuasaan.
Respons para pengusung ilmu politik kala itu adalah mengikuti logika
keilmiahan saat itu. Jadilah politik sebuah ilmu dengan meminjam tradisi
positivistik dalam melihat fenomena politik sekaligus untuk membedakan
dirinya dengan periode sebelumnya yang dianggap terlalu di atas langit,
yang melihat politik sebagai idealisme-idealisme kosong. Semua fenomena
dikuantifikasikan, terukur dan karenanya terprediksi semua
kemungkinannya, khususnya terhadap perilaku individu. Tradisi ini
dikenal sebagai tradisi behavioralis, atau dikenal juga sebagai mazhab
Chicago, tempat kajian dilakukan. Berbagai kritik terhadap tradisi ini
muncul silih berganti. Kritik ini direspons dengan terus memperbaiki
perangkat metode tanpa melepaskan dasar keinginan menjadikan ilmu
politik sebagai ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
[46].
Kritik terhadap cara pandang ilmuwan politik yang melihat seperangkat nilai hanya sebatas produk adalah Antonio Gramsci
[47].
Lewat konsepsi hegemoni, Gramsci sesungguhnya ingin mengatakan bahwa
ada operasi kekuasaan yang berlangsung baik dalam proses maupun produk
sebuah kebudayaan politik, karenanya membatasi kajian politik hanya
sebatas pada produk akhir sangat mereduksi kompleksitas fenomena
politik. Kritik Gramsci dan ilmuwan politik di kampus-kampus di Amerika
sendiri mulai menimbulkan wacana-wacana tandingan dalam bidang ini.
Sampai saat ini kajian politik di Indonesia masih didominasi oleh
tradisi behavioralis/ logico-positivisme. Hal ini bisa dipahami dengan
melihat kenyataan puluhan mahasiswa yang belajar di
universitas-universitas bertradisi behavioralis di Amerika membawa
pulang
main set behavioralis setidaknya dalam tesis atau
disertasi mereka. Akhirnya studi ilmu politik di kampus-kampus utama di
Indonesia terwarnai habis-habisan oleh tradisi ini sampai sekarang.
Kurikulum-kurikulum jurusan ilmu politik masih dalam makna politik dalam
kerangka klasik untuk tidak menyebutnya kuno.
Kenyataan ini tidak bisa dipisahkan dari target pendidikan untuk
mahasiswa strata satu di negeri ini. Target bahwa mahasiswa dapat
berpikir logis dan fokus pada bidang yang dikajinya membuat peluang
melakukan perkawinan-perkawinan antara berbagai pendekatan menjadi
sangat minim. Kajian budaya dengan sendirinya keluar dari peluang
pilihan. Tujuan pendidikan seperti itu sesungguhnya telah merugikan
kemajuan ilmu politik di Indonesia hampir separuh abad. Perkembangan
studi disiplin yang sama tidak bisa begitu saja direspons di dalam
negeri sendiri, termasuk perkembangan fenomena politik yang sangat pesat
ditandai dengan kemunculan studi-studi seperti feminimisme. Fenomena
politik kontemporer ini bukan tidak dialami di negeri ini. Perselisihan
di daerah berbasis etnis dan mewujud dalam gerakan etnonasionalisme
berlangsung cukup merata di tanah air. Dan sangat tidak memadai
menjelaskan hal ini dari tradisi behavioralis, mengingat kompleksnya
persoalan ini karena menyangkut pula asal-usul sosial.
Pada saat yang sama karya monumental rezim Orde Baru yang otoritarian
selama lebih dari 30 tahun telah tidak hanya membatasi partisipasi
warga negara melainkan juga membelasuknya kekuasaan ke dalam ruang-ruang
yang tak terbayangkan sebelumnya. Politik masuk ke tempat tidur
karena program Keluarga Berencana yang mewajibkan berapa banyak anak
yang boleh dimiliki oleh pasangan suami istri. Politik masuk dapur dan
menggelisahkan ibu-ibu muslim karena label halal sebuah produk bumbu
masak diragukan keabsahannya, akibat inkonsistensi dalam lembaga
sertifikasi produk halal. Fenomena keseharian seperti itu sekali lagi
tidak memadai kalau masih mau dilihat dengan cara yang lama.
Kalau yang berlangsung di kampus sedemikian tertinggalnya, kajian
ilmu politik lebih berwarna-warni di luar kampus. Karya-karya ahli
Indonesia di luar negeri sejak lama telah melepaskan diri dari
landasan-landasan lama. Salah satunya penelitian-penelitian yang
dilakukan oleh oleh Lembaga Studi Realino (LSR), yang dibukukan dalam
seri penerbitannya. Karya-karya LSR menulis fenomena politik dengan cara
yang segar dan cukup kontributif meramaikan wacana. Salah satu buku
tersebut bermaksud menggugat peran dwi fungsi ABRI, sama dengan
banyaknya karya penelitian lembaga penelitian nomor satu di Indonesia
yakni LIPI. Cara kajian ini sangat khas, ia memanfaatkan kajian
semiotika yang menarik dan jelas basis argumentasinya. Porsi sebagian
besar perhatian tidak diberikan pada ABRI sebagai lembaga an sich yang
sama kuatnya dengan negara Orde Baru, tapi pada pelacakan masyarakat
melihat hal ini. Pada bagaimana siasat massa rakyat terhadap dominasi
ini.
Studi politik Indonesia yang didominasi oleh kajian-kajian klasik
politik tidak bisa dilepaskan dari hiruk-pikuk politik nasional. Jauh
lebih menantang dan laku sebagai komoditas untuk menebak-nebak susunan
kabinet Gotong Royong Megawati ketimbang mengurusi bagaimana siasat
massa rakyat NU dalam menerima kekalahan Abdurrahman Wahid yang telah
mereka anggap sebagai wakil Tuhan di dunia.
Dalam keterbatasan ini ilmu politik dapat bertemu dengan kajian
budaya. Ilmu politik di Indonesia perlu insyaf dengan melebarkan makna
kekuasaan di luar pagar-pagar format kelembagaan. Di sisi lain kajian
budaya bisa lebih berdamai akan keperluan praktis studi politik atas
keperluan perangkat kerja yang terinci. Bukan demi mereproduksi gaya
berpikir positivistik, melainkan demi mengikuti semangat kehati-hatian
tradisi ini yang telah teruji. Dan tentu saja demi membuka
selebar-lebarnya ruang pluralitas dalam pendekatan ilmu politik di
negeri sendiri.
Keterkaitan politik dan kajian budaya tersebut dengan sendirinya juga
memerlukan pemahaman hakekat masing-masing ilmu dan kajian tersebut.
Poespoprodjo,
menyatakan dengan filsafat ilmu akan dapat dipahami
perspektif-perspektif ilmu, kemungkinan-kemungkinan pengembangannya,
keterjalinannya antar ilmu, simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan
lain sebagainya, yang vital bagi penggarapan ilmu itu sendiri. Hal itu
berarti, dengan filsafat ilmu, kita akan didorong untuk memahami
kekuatan serta keterbatasan metodenya, logika validasinya, struktur
pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas
in conreto
sedemikian rupa, sehingga seorang ilmuwan politik dan pengkaji budaya
dapat terhindar dari kecongkakan serta kerabunan intelektualnya.
4. Pemerintahan dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Sebagai sebuah ilmu yang multidimensional, pemerintahan__sebagaimana
halnya politik__juga masih menyimpan aneka problema, terutama dalam
upaya penentuan ontologis, epistemologis dan aksiologis keilmuannya.
Dari aspek ontologis ilmu pemerintahan, baik menyangkut definisi
maupun objek material dan formal, belum dijumpai adanya kesepahaman.
Meskipun demikian ada beberapa titik persamaan mendasar di kalangan
ilmuwan pemerintahan, yaitu:
Pertama, bahwa ilmu pemerintahan itu ada dan sedang berkembang ke arah kemandirian.
Kedua,
adanya berbagai paradigma pemerintahan merupakan tanda bahwa ilmu
pemerintahan bersifat teoritik konseptual dan tidak semata-mata praktis
profesional. Dengan demikian, pemerintahan bukanlah semata-mata
keterampilan belaka.
Realitas yang ada sampai saat ini mengisyaratkan bahwa perkembangan
ilmu pemerintahan di tanah air masih dalam proses pemantapan posisinya
di dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial. Tidak seperti ilmu-ilmu sosial
yang lebih dulu berkembang, seperti psikologi, ekonomi dan sosiologi,
pemerintahan masih butuh waktu panjang untuk bisa memantapkan dirinya
menjadi “normal science” dalam terminologi Thomas Kuhn.
Ilmu pemerintahan disamping perlu mengembangkan konsep-konsep
metodologi dan teori yang membedakannya dari cabang-cabang ilmu sosial
lainnya, juga ditantang agar secara intensif menggarap berbagai unsur
yang relevan dari ilmu-ilmu sosial untuk memperkaya bidang kajiannya.
Munculnya istilah-istilah seperti:
system analysis, check and
balances, boundary maintenance, demand and support, input-output, black
box, factor analysis, unit of analysis dan sejumlah istilah-istilah
lainnya bisa jadi adalah manifestasi absorpsi oleh ilmu pemerintahan,
di samping tentunya karena dampak behavioralisme.
Dari perspektif ini terlihat bahwa ilmu pemerintahan bisa dikategorikan sebagai suatu disiplin yang bersifat
general atau multidimensional. Kenyataan ini menjadi sangat paralel dengan
mainstream kajian budaya yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Kesamaan mainsteram ini terutama tampak dalam
focus of interest
ilmu pemerintahan, yang setidak-tidaknya juga harus mencakup
dimensi-dimensi filsafat, hukum, politik, sosiologi, administrasi,
sejarah, kebudayaan, ekonomi, kepemimpinan dan tentu kajian budaya
sendiri. Penjabaran ke dalam dimensi-dimensi keilmuan yang merupakan
inti dari kajian ilmu pemerintahan ke dalam kurikulum pengajaran, akan
menghasilkan subjek-subjek pokok yang berkenaan dengan: Pengantar Ilmu
Pemerintahan, Metodologi Ilmu Pemerintahan, Filsafat Pemerintahan, Hukum
Tata Pemerintahan, Politik Pemerintahan, Sosiologi Pemerintahan,
Administrasi Pemerintahan, Sejarah Pemerintahan, Budaya Pemerintahan,
Kepemimpinan dalam Pemerintahan dan Kajian budaya Pemerintahan.
Luasnya dimensi-dimensi yang tercakup dalam disiplin ilmu ini
akhirnya banyak menimbulkan masalah kefilsafatilmuan, khususnya dalam
upaya penentuan epistemologis dan aksiologisnya. Persoalan pertama
berkaitan dengan penentuan batas-batas ilmu pemerintahan (termasuk fokus
dan lokusnya). Sedangkan persoalan kedua lebih mengarah pada nilai guna
atau segi kemanfatan keilmuan.
Fungsi ilmu setidaknya ada tiga, yaitu mendeskripsi, memprediksi
serta mengatur gejala alam/ sosial. Supaya ketiga fungsi tersebut dapat
berjalan dengan baik, maka diperlukan metode yang tepat dan valid. Ada
tiga metode keilmuan yang biasanya dipergunakan dalam khasanah
perkembangan ilmu penegtahuan, yaitu metode rasional, metode empirik dan
metode gabungan. Metode ilmu sangat bergantung pada objek material dan
formal dari ilmu yang bersangkutan. Objek material ilmu pemerintahan
adalah negara, sama seperti objek material ilmu politik atau ilmu
administrasi negara. Sedangkan objek formal ilmu pemerintahan sampai
dengan saat ini masih menjadi perbincangan.
Dalam laporan Temu Ilmiah Pengkajian Ilmu Pemerintahan (1985)
dikemukakan beberapa pandangan mengenai objek formal ilmu pemerintahan.
Soemendar Soerjosoedarmo berpendapat bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu
yang mempelajari kegiatan-kegiatan kenegaraan dalam rangka memenuhi
kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Sedangkan Syafiie
menyatakan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari
bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam hubungan Pusat dan Daerah
antar lembaga serta antara yang memerintah dengan yang diperintah.
Namun, jauh sebelum itu, Mariun
sudah menyatakan bahwa pemerintahan menunjuk kepada kegiatan atau
fungsi-fungsi negara. Pemerintahan dalam arti luas menunjuk kepada
segala kegiatan yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif, legislatif
dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan menunjuk hanya
kepada kegiatan eksekutif semata.
Dari bagan di atas, terlihat bahwa pemerintahan dalam arti luas
adalah keseluruhan kegiatan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit hanya menunjuk kepada kegiatan
eksekutif, dalam hal ini kegiatan presiden dan para menterinya. Dari
bagan itu juga dapat dipahami bahwa sumber kegiatan presiden adalah
program yang dibuat dalam kampanye, atau dalam sistem terdahulu GBHN
yang merupakan cerminan dari aspirasi rakyat yang disampaikan melalui
partai politik.
Tidak seperti ilmu-ilmu sosial yang lain, sampai dengan dekade
1990-an, ilmu pemerintahan di Indonesia masih mengalami krisis
epistemologis dan identitas. Namun begitu, sebagai satu solusi awal dari problema ini diajukan
konstatasi bahwa objek formal dari ilmu pemerintahan adalah pemerintahan
suatu negara. Pemerintahan hanya merupakan satu “field” atau bagian
dari ilmu politik, seperti halnya ilmu administrasi negara, hubungan
internasional dan yang lainnya.
Kenyataan ini tentu berbeda jauh dengan situasi sejak awal
perkembangan ilmu pemerintahan di UGM yang sangat dipengaruhi oleh
Mazhab Continental yang menyatakan bahwa ilmu pemerintahan berhubungan
dengan:
pertama, kegiatan yang menyangkut politik pengambilan keputusan dalam negara (
the politics of policy making).
Kedua, pelaksanaan dari kebijakan itu sendiri (
policy execution).
Dengan kata lain, ilmu pemerintahan diidentikkan dengan ilmu politik.
Pandangan ini sudah tentu tidak sesuai dengan realitas, karena ilmu
pemerintahan hanyalah salah satu jurusan (
field) yang dikembangkan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Dari pemahaman posisi itu, sasaran utama dan objek formal dari ilmu
pemerintahan dengan sendirinya adalah pemerintahan Indonesia dan segala
sesuatu yang berkaitan dengannya. Dalam studi pemerintahan bisa dibahas
masalah eksekutif, baik pada tingkat “presidency” maupun pada tingkat
lokal. Demikian juga bisa dikaji persoalan “legislatures” terutama yang
berkaitan dengan sejarah,kedudukan, fungsi serta peranan lembaga
tersebut. Pemahaman terhadap lembaga MA, MPR, TNI, masalah kepartaian
dan pemilu, perilaku politik, sosialisasi politik, politik pembuatan
kebijakan, analisis dan implementasi serta evaluasi kebijakan yang
ditempuh. Jadi, ruang lingkup ilmu pemerintahan adalah “hubungan antara
pemerintah dan rakyat dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama”.
Dari berbagai pendapat serta pandangan sebagaimana diungkapkan di
atas masih terlihat bahwa belum ada kesamaan pendapat mengenai objek
formal ilmu pemerintahan yang memang sangat luas bidang cakupannya.
Masalah ini tentu saja pada taraf tertentu akan mempengaruhi tidak saja
proses pembuatan silabi dan kurikulum untuk pengajaran ilmu tersebut,
tetapi juga perkembangan keilmuan secara keseluruhan.
Berkaitan dengan aksiologi atau nilai gunanya, ilmu pemerintahan
memiliki nilai guna/ fungsi ganda yakni fungsi akademik (penemuan dan
pengambangan keilmuan) dan fungsi non-akademik. Penerapan
fungsi yang pertama
telah dimulai sejak akhir tahun 1940-an bersamaan dengan mulai
diterapkannya pola UGM dalam pengajaran ilmu sosial dan politik. Pola
UGM berbeda dengan pola UI. Pertama, studi hubungan internasional
dislenggarakan oleh satu jurusan yang dinamakan Jurusan Hubungan
Internasional yang merupakan salah satu dari enam jurusan pada Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM. Pola UGM mempunyai jurusan Ilmu
Pemerintahan yang sedikit berbeda dengan sub-departemen Politik dan
Pemerintahan Indonesia pada Pola UI. Perbedaannya terletak pada
kenyataan bahwa Jurusan Ilmu Pemerintahan juga menawarkan beberapa mata
kuliah yang erat kaitannya dengan Ilmu Administrasi. Beberapa
diantaranya adalah Teori Organisasi dan Manajemen Pemerintahan,
Kebijakan Pemerintah, Analisis Kebijakan Pemerintah. Mata kuliah-mata
kuliah seperti itu tidak ditawarkan oleh Departemen Ilmu Politik.
Masuknya beberapa mata kuliah yang biasanya disajikan oleh Jurusan
Administrasi dalam pola UGM dapat dimengerti jika disadari tujuan
sebenarnya dari pendirian jurusan Ilmu Pemerintahan pada awalnya yakni
menghasilkan para pegawai negeri, pejabat urusan luar negeri dan
penerangan yang sangat dibutuhkan pada periode awal awal kemerdekaan.
Pola UGM itu selanjutnya diikuti oleh beberapa universitas di Jawa
maupun luar di Jawa. Nama “ilmu politik” tidak digunakan baik untuk nama
jurusan ataupun bagiannya. Begitu pula mata kuliah-mata kuliah Jurusan
Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Hubungan Internasional tidak mempunyai
hubungan yang sangat erat, walaupun kenyataannya bahwa keduanya dapat
digolongkan sebagai bidang (
field) ilmu politik.
Data terakhir menunjukkan adanya upaya mengembangkan ilmu
pemerintahan, baik melalui jalur akademik maupun jalur profesional.
Jalur pertama dimaksudkan untuk menghasilkan tenaga ilmuwan pada jenjang
S1, S2, atau S3 dari universtas-universitas. Sedangkan jalur kedua
dipersiapkan untuk menelorkan tenaga-tenaga profesional dari akademi
dari Institut Ilmu Pemerintahan (sekarang Institut Pemerintahan Dalam
Negeri). Dengan demikian, dari fungsi akademik ilmu pemerintahan secara
pelan tapi pasti akan bisa mengejar ketertinggalannya dari pesatnya
pengembangan keilmuan dari ilmu-ilmu sosial yang lain.
Penerapan
fungsi kedua, fungsi non-akademik bisa dilakukan
dengan secara bersama-sama menanamkan nilai-nilai yang menyangkut
kehidupan kenegaraan di Indonesia, seperti nilai demokrasi, nasionalisme
dan nilai-nilai yang akan membuat insan anak didik mempunyai kapasitas
dalam kemampuan politik yang lebih baik dari kebanyakan warga lainnya.
Nilai demokrasi, misalnya merupakan sesuatu yang sangat utama dalam
kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Seseorang yang mengajarkan dan
mengembangkan ilmu pemerintahan, dengan demikian dituntut di samping
memiliki jiwa dan semangat demokrasi juga harus bisa mempraktekkan dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, salah satu tujuan penting ilmu
pemerintahan__disamping tujuan pengembangan keilmuannya__juga menyangkut
“civic mission” dari ilmu pemerintahan itu sendiri.
Apabila dalam dua dekade lalu, kajian pemerintahan masih memahami
negara sebagai “wilayah dengan batas kedaulatan tertentu yang berhadapan
dengan wilayah lain”, maka sekarang pemahaman negara sebagai “satu
entitas yang bisa memiliki kepentingan yang berbeda-beda dengan warganya
“ mulai mengedepan. Pergeseran pemahaman ini bersamaan dengan munculnya
kajian tentang
daily politics, seperti
governance, interdependensi,
trust, capacity building, deliberation
bersandingan dengan kosa kata klasik ilmu ini seperti “negara”,
“pemilu”, “pemerintah”, “otoritas”, “legitimasi”, “kedaulatan”, dan
lain-lain.
Kemunculan kosa kata dan kajian baru ini kemudian dilembagakan dalam
studi-studi kontemporer yang menjadi varian baru ilmu pemerintahan
secara umum dan kajian demokrasi pada khususnya.
Konsep
good governance misalnya, menjadi begitu populer
seiring penggunaan istilah ini oleh badan-badan donor internasional,
yang sekarang diakui sebagai “manifesto politik” baru. Bank Dunia
misalnya sangat percaya bahwa di negara-negara Dunia Ketiga, perilaku
perburuan
rente maupun korupsi kalangan elite justru dibanjiri
oleh aliran utang luar negeri, yang menyebabkan memburuknya efektivitas
pemerintahan. Analisis Bank Dunia menekankan pentingnya program
good governance,
yang di dalamnya mencakup kebutuhan akan kepastian hukum, pers yang
bebas, penghormatan pada HAM, dan keterlibatan warga negara dalam
organisasi-oragnisasi sukarela. Program
good governance itu
memusatkan perhatian pada reduksi besaran organisasi birokrasi
pemerintah; privatisasi badan-badan milik negara; dan perbaikan
administrasi bantuan keuangan.
Selanjutnya UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik
good governance, seperti: adanya partisipasi, transparansi, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu mengembangkan kepastian hukum (
rule of law), responsif,
consensus oriented, serta
equity and inclusiveness. Karakteristik ini bisa ditambah lagi dengan yang diberikan oleh lembaga-lembaga lain yang berkompeten.
Namun relevansi pemaknaan
good governance di Indonesia
, sebagaimana diakui Pratikno (2004) cenderung
ultraliberal
dengan mendegradasi peran negara secara signifikan dan menyerahkannya
pada mekanisme pasar. Mengatasi hal itu paling tidak diperlukan peran
dan kapasitas negara yang tepat untuk menjamin kesempatan yang setara,
relasi yang berkeadilan, serta demokratis. Hal itu dapat dilakukan
dengan menerapkan
democratic gavernance. Penerapan
democratic governance diharapkan akan lebih mampu mengisi ruang-ruang kelemahan
good governance
sebelumnya dengan tidak hanya mengharap inisiatif aktor negara,
melainkan juga mampu meningkatkan inisiatif publik dan terwujudnya
partisipasi pada proses transisi demokrasi di Indonesia.
Dalam proses perkembangan kajian budaya politik/ pemerintahan yang
pesat seperti itu, filsafat ilmu dengan komponen-komponen yang menjadi
tiang-tiang penyangga eksistensi ilmu pengetahuan, yaitu ontologi,
epistemologi dan aksiologi, akan dapat mengarahkan pada strategi
pengembangan kajian budaya politik dan pemerintahan seperti tersebut di
atas. Strategi tersebut tidak hanya menyangkut
etik dan
heuristik,
bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja
kegunaan atau kemanfaatan kajian budaya politik/ pemerintahan, akan
tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan umat manusia
[56].
Oleh karena itu, diperlukan perenungan kembali secara mendasar
tentang hakekat dari kajian budaya politik/ pemerintahan, bahkan hingga
implikasinya ke bidang-bidang kajian lainnya. Pada setiap perenungan
yang mendasar tersebut, mau tidak mau akan mengantarkan kembali Sang
‘Anak’ kajian budaya politik/ pemerintahan untuk kembali menemui Sang
‘Ibu’ filsafat guna menanyakan berbagai hal mendasar agar mampu
melaksanakan dan mengembangkan kaidah-kaidah keilmuannya dengan penuh
tanggung jawab dan kesungguhan.
5. Kesimpulan
5.1 Filsafat ilmu memegang peranan yang sangat penting dalam
pengembangan keilmuan. Filsafat ilmu merupakan refleksi secara filsafati
akan hakekat ilmu yang tidak akan mengenal titik henti dalam menuju
sasaran yang hendak dicapai, yaitu kebenaran dan kenyataan. Memahami
filsafat ilmu berarti memahami seluk-beluk ilmu pengetahuan hingga
segi-segi dan sendi-sendinya yang paling mendasar, untuk dipahami pula
perspektif ilmu, kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar
(cabang) ilmu yang satu dengan yang lainnya. Kenyataan ini menunjukkan
bahwa melalui upaya filsafat ilmu, seseorang dapat meninjau dasar dan
kedalaman ilmu hingga ke hakekatnya.
5.2 Bidang garapan filsafat ilmu terutama komponen-komponen yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu, yaitu:
ontologi, epistemologi dan
aksiologi juga dapat dipergunakan sebagai perspektif dalam melihat berbagai bidang ilmu.
5.4 Dalam bidang politik dan pemerintahan yang begitu pesat
perkembangannya sekarang ini, filsafat ilmu dengan komponen-komponen
ontologi, epistemologi dan aksiologinya, dapat ikut mengarahkan strategi
pengembangannya. Strateginya tidak hanya menyangkut
etik dan
heuristik,
bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja
kegunaan atau kemanfaatan bidang politik dan pemerintahan, akan tetapi
juga arti dan maknanya bagi kehidupan umat manusia.