Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana
merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya
delikuensi dan kejahatan.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai
tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum
dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang
dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum
dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang –
undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis
saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan
meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada
atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan
Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in
Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.
Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum,
menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1. Dogmatika Hukum
2. Sejarah Hukum
3. Perbandingan Hukum
4. Politik Hukum
5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
1. Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan –
ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu
sistem hukum.
2. Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan
terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti
penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum
yang berlaku sekarang .
3. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
4. Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan –
kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
5. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu
sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan
waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar
pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang
mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.untuk lebih lanjut klik disini
Sabtu, 26 November 2011
pengertian politik hukum pidana
Posted by ardian_yukKemarii
21.02, under | 1 comment
1 komentar:
menarik , kunjungi juga Hukum Membuat Negara Menjadi Jaya
Posting Komentar