Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
- i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
- ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
- iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
- iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
- v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
- vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
- vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
- Politik Hukum yang bersifat temporer.
0 komentar:
Posting Komentar